Arsip

UMK Pontianak 2023 Naik, Segini Besarannya

dana partai - PAD pontianak - UMK Pontianak - kasus di kejaksaan Kalbar - bantuan perumahan - harga sawit terbaru kalbar - mantan kades curi buah sawit
Ilustrasi uang. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Gubernur Kalimantan Barat telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan Upah Minimun Kota (UMK) Pontianak untuk 2023. Besaran UMK Pontianak mengalami kenaikan, jika membandingkannya dengan periode sebelumnya.

Sebagaimana dalam SK Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022 tertanggal 6 Desember 2022, besaran UMK Pontianak 2023 adalah Rp 2.750.644,55.

Melihat besaran angkanya, terjadi peningkatan. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, kenaikan UMK 2023 ini lebih tinggi dari 2022 lalu yang sebesar Rp2.579.616,01.

Advertisement

Baca juga: Kabel Waterfront Pontianak Dicuri Maling

“Ada kenaikan sebesar Rp 171.028,54 atau naik 6,63 persen,” kata Edi, Kamis (08/12/2022).

Selain itu, angka UMK Pontianak 2023 ternyata lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2023 sebesar Rp 2.608.601,75 atau selisih Rp 142.042,80.

“Dengan naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak,” harap Edi.

Baca juga: 4 Atlet Arung Jeram Bengkayang Ikuti Kejurnas Palembang

UMK Pontianak

Dia menjelaskan, setelah ekonomi berkonstraksi akibat pandemi, pemerintah kota mulai menampakkan sejumlah capaian. Selain itu, terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melibatkan seluruh jajaran dunia usaha dan masyarakat.

Dari aspek pertumbuhan ekonomi, Kota Pontianak yang mencapai 4,6 persen. Sempat mengalami minus hingga 3,9 persen pada masa pandemi.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat cukup signifikan. Pada 2021, IPM menyentuh angka 79,93. Pada 2022, targetnya hingga 80.

Baca juga: 38 Lantak dan Bomen Dimusnahkan di Melawi

Bertumbuhnya ekonomi turut menekan angka kemiskinan. Jika di tahun 2019 berada di angka 4,88 persen, maka pada 2021 sudah turun menjadi 4,58 persen.

Edi menyebut, pemerintah kota mengutamakan penyediaan fasilitas bagi pelaku usaha mikro. Serta mempercepat perizinan bagi mereka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail, mengatakan, besaran UMK ini merupakan upah bulanan terendah yang diterima pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, yang bekerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

Baca juga: Warga Desa Penyangga Gunung Palung Berlatih Bangun Usaha

“Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” papar Ismail. (*/RED)

Advertisement