Arsip

Pimpinan Panti Cabuli Anak Asuh di Ketapang

berita cabul ketapang
Polisi menggiring IS (41) tersangka kasus pencabulan anak bawah umur. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Seorang lelaki berinsial IS, berusia 41 tahun, melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur. IS merupakan pimpinan sebuah yayasan yang mengelola Panti Asuhan, dan korban pelecehannya justru anak asuh di panti itu.

Panti asuhan yang dia kelola berada di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Anak asuh panti yang menjadi korban perbuatan tak terpuji itu berinisial MF dan berusia 13 tahun.

Baca juga: Mulai Naik, Harga Sawit Periode Kedua Agustus 2022 di Kalbar

Advertisement

Personel Polres Ketapang telah memangkap IS, atas dasar laporan dari MF. Untuk menangani kasus ini, polisi menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Ketapang.

Karena, korban yang merupakan anak di bawah umur, memerlukan pendampingan tersendiri menghadapi perkara ini.

Baca juga: 7 Pelaku Terlibat Sindikat Curanmor di Sekadau

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, Kamis (08/09/2022) mengatakan, tindak pencabulan yang IS lakukan terhadap MF telah berlangsung sejak 2021. IS melakukan perbuatan itu di lingkungan Panti Asuhan yang dia kelola.

“Pelaku telah mencabuli beberapa orang anak asuhnya. Modusnya dengan merayu korban supaya mau melayani nafsu bejatnya,” kata Kapolres.

Baca juga: Pol PP Tangkap Pelajar SMP Bolos Sekolah

IS merayu para korbannya sekaligus melakukan pengancaman. Akibatnya, korban-korban ini tidak berani mengadu.

“Korban tidak berani melaporkan karena takut dan masih tinggal di Panti Asuhan itu bersama pelaku,” ujar Kapolres.

Baca juga: Posting di Medsos, Penyandang Disabilitas Dapat Orderan Aksesoris

Polisi bakal menjerat IS dengan pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancangan pidananya berupa kurungan penjara maksimal 15 tahun. (RED)

Advertisement