KETAPANG, RUAI.TV – Seekor kucing hutan diambil alih oleh otoritas di Kabupaten Ketapang, dari seorang warga yang memeliharanya di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Warga berinisial S itu dengan sukarela menyerahkan kucing hutan dengan nama lokal kucing dampak atau kucing tudung, Sabtu 910/04/2021) kepada personil Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Ketapang, yang mendatanginya bersama aktivis Yayasan Palung (YP).
Baca juga: Peduli Duyung di Perairan Ketapang, Relawan Bikin Mural di Pantai
S menuturkan, telah memelihara kucing itu hampir sepekan. Motivasi memelihara, karena penasaran, sebab belum pernah menemukannya sebelumnya. Selama dipelihara, kucing itu diberi makan ikan air tawar mentah yang telah dipotong-potong, dan udang laut yang juga mentah.
Setelah memintai keterangan S, personil BKSDA memberi memahaman tentang Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi, termasuk jenis kucing hutan. Warga disarankan untuk tetap membiarkan satwa yang ada di habitatnya, jika suatu saat menemukannya.
Baca juga: Kukang Liar Muncul di Pemukiman Warga Kayong Utara
Penyerahan kucing hutan itu disertai penandatanganan berita acara yang diperkuat sejumlah saksi.
Keberadaan kucing hutan yang dipelihara warga, awalnya diketahui melalui suatu postingan di media sosial pada Kamis (08/04/2021) malam. Rizal Al-Qadrie, yang memiliki kepedulian terhadap satwa langka, melihat postingan itu dan menginformasikannya kepada YP.
Baca juga: Belajar Lingkungan Sambil Bermain, Bayar Pengobatan Dengan Bibit
Kemudian YP berkoordinasi dengan BKSDA SKW I Ketapang. Informasi itu segera mendapatkan respon, dengan penugasan kepada personil BKSDA Yoga Budihandoko dan aktivis YP Erik Sulidra untuk mendatangi Desa Pematang Gadung. Mereka ditemani seorang warga lain, Asang, sebagai penunjuk jalan.
Kucing hutan itu dipelihara oleh S sejak 7 April, yang diperolehnya dari warga lain berinisial A. Dari penuturannya, A menangkap kucing itu menggunaan kain, saat menemukannya pada malam hari ketika berada di pinggir rawa dekat hutan.
Baca juga: 10 Tahun Lebih, Kontribusi Relawan Muda Ketapang untuk Konservasi
Lokasi penangkapan kucing ini sekitar 2,5 kilometer dari tempat penyerahan satwa, yang berada di tengah-tengah area penambangan emas liar.
Kucing Dampak atau dalam istilah bahasa Indonesia disebut Kucing Hutan Kepala Datar (Flat – Headed Cat) dengan nama latin Prionailurus planiceps. Ini jenis satwa yang dilindungi. Dalam daftar IUCN Red list menyebutkan Flat-Headed Cat masuk dalam daftar terancam punah atau Endangered/EN.
Setelah diambilalih, kucing itu dibawa ke kandang transit SKW I Ketapang, dan akan diperiksa kesehatannya oleh tenaga medis satwa. Rencananya jika sudah dianggap siap, akan diilepasliarkan. (*/SVE)
Leave a Reply