Arsip

314 Kasus Permanisme, 151 Kepemilikan Senjata Api, Hasil Operasi Pekat di Kalbar

Ignatius Dwi Frico - polisi tembak polisi - tembak kaca bus - kelompok bersenjata
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kasus permanisme dan kepemilikan senjata api cukup menonjol dari keseluruhan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kalimantan Barat beberapa hari terakhir.

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Senin (11/04/2021) sore, merilis 1.202 kasus yang telah terungkap dalam sejumlah tindak penertiban.

Baca juga: Terima Tropi dari Wartawan Katolik, Ini Kesan Ketua KPK Firli Bahuri

Advertisement

Direktur Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, mengatakan, personilnya akan terus melakukan operasi tersebut untuk mengantisipas terjadinya tindakan pidana.

“Ini adalah komitmen kami, Polda Kalimantan Barat, bersama rekan-rekan dari Kejaksaan, Pengadilan dan tokoh masyarakat, untuk menciptakan Kalimantan Barat yang bebas dari penyakit masyarakat,” kata Luftie.

Baca juga: Meriam Karbit di Pontianak, Tahun Ini Tanpa Festival

Dia memaparkan, dari operasi yang telah dilaksanakan, Polda Kalimantan Barat mengungkap 1.202 kasus.

Kasus-kasus itu terdisi atas 69 perjudian, 201 prostitusi, 314 premanisme, 306 peredaran minuman beralkohol, 71 peredaran petasan, dan 151 kepemilikan senjata api.

Dari data itu, terlihat kasus premanisme mencatatkan jumlah tertinggi dibanding kasus lainnya.

Baca juga: 113 Pengunjung Hiburan Malam di Ketapang SWAB di Tempat

Kemudian disusul kasus peredaran minuman beralkohol, prostitusi, dan kepemilikan senjata api. Sementara untuk kasus perjudian dan peredaran petasan di bawah angka 100 kasus.

Senin sore itu pula, Polda Kalbar melakukan pemusnahan ratusan barang bukti merupa mesin judi dingdong dan minuman keras, di Lapangan Jananuraga di Markas Kepolisian Daerah.

Baca juga: 959 Anggota BPD Dilantik, Bupati Karolin: Bukan Orang Biasa

Pemusnahan dilakukan dengan meremukkan barang bukti menggunakan alat berat.

Operasi Pekat terus digelar selama 14 hari, untuk menjaga situasi keamanan dan keterbitan masyarakat selama Bulan Ramadan tahun ini. (DIK)

Advertisement