Namun, Martin juga menegaskan, upaya tersebut harus dilakukan di seluruh wilayah adat se-Kabupaten Ketapang.
Dia mengatakan, ini merupakan bentuk konkret melindungi hak-hak masyarakat. Agar tidak dikuasai secara sepihak oleh pihak lain.
Baca juga: Institut Dayakologi, Pusat Advokasi dan Transformasi Kebudayaan Dayak
“Upaya ini juga menjadi bagian penting dalam menghindari bencana lingkungan yang sewaktu-waktu dapat terjadi,” kata Martin.
Perwakilan masyarakat adat berharap, proses ini dapat dipercepat untuk menjamin keberlanjutan dan kedaulatan masyarakat adat di wilayahnya sendiri. (RED)
Leave a Reply