Arsip

MHA Dayak Punan Hovongan dan Uheng Kareho Terima SK Bupati

Penyerahan SK. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

KAPUAS HULU, RUAI.TV – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Hulu Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Suku Dayak Punan Hovongan dan Suku Dayak Punan Uheng Kereho.

Penyerahan Keputusan pertama, 19 Mei 2021 di Desa Tanjung Lokang Kecamatan Putussibau Selatan selanjutnya penyerahan kedua dilaksanakan di Desa Cempaka Putih Kecamatan Putussibau Selatan, 21 Mei 2021.

Baca juga: Suami Meninggal, Istri Kritis: Korban Penganiayaan di Bonti

Advertisement

Bupati menyampaikan akses transportasi kesana cukup jauh dan sangat banyak memakan waktu serta biaya yang besar.

“Kegiatan ini hanya satu saja yaitu penyerahan surat keputusan Bupati sehubungan dengan akses transportasi hanya melalui jalur sungai dan biaya yang sangat besar jadi kami putuskan kegiatan diadakan di dua 2 Desa agar tidak membebani masyarakat,” terang Bupati.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini adalah bentuk nyata mewujudkan amanat dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan juga Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Baca juga: 149 Pengunjung Warkop di Bengkayang SWAB di Tempat

“Atas dasar aturan tersebutlah kita bisa mengeluarkan Keputusan Masyarakat Hukum Adat. Melalui keputusan itu juga menjadi dasar bagi panitia dalam menerima dan memproses permohonan dari masyarakat yang mengajukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.

Advertisement