Arsip

76 Napi di Kapuas Hulu Terima Remisi Umum

napi kapuas hulu
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

KAPUAS HULU, RUAI.TV – Sebanyak 76 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau, Kapuas Hulu, menerima remisi umum dalam peringatan HUT RI ke-78 tahun 2023. Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Efendi Johan, mengatakan, dari 76 napi, 36 di antaranya dengan kasus pidana umum.

Sementara 40 orang napi dengan pidana khusus, dan 37 orang pidana narkotika, serta tiga orang pidana korupsi.

Baca juga: Jembatan Gantung Putus Saat Warga Menonton Lomba Tangkap Bebek

Advertisement

Efendi memaparkan, untuk penerima remisi umum 1 mendapaykan pengurangan masa tahanan selama satu bulan, yakni untuk 15 napi. Kemudian untuk pengurangan masa tahanan dua bulan diterima oleh 27 napi.

Pengurangan masa tahanan tiga bulan untuk 12 napi, dan pengurangan empat bulan untuk 16 napi. Ada lima napi menerima pengurangan masa tahanan lima bulan. Dan Satu orng menerima pengurangan masa tahanan selama enam bulan.

Baca juga: Pekerja Ilegal dari Jawa Tengah Ditangkap di Kubu Raya

“Pada pemberian remisi di HUT ke-78 RI tahun ini tidak ada narapidana di Rutan Putussibau yang bebas,” kata Efendi.

Dia menambahkan, lebih dari 60 persen penghuni Rutan tersebut merupakan napi yang terlibat kasus narkotika, perjudian, asusila, korupsi, dan pembunuhan. (RED)

Advertisement