PONTIANAK, RUAI.TV – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat meminta pemerintah menghentikan anggapan bahwa peladang tradisional menjadi penyebab utama kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua Umum DAD Kalbar, Cornelius Kimha, menilai pemerintah perlu melihat persoalan karhutla secara objektif melalui hasil investigasi, data lapangan, serta bukti ilmiah. Menurutnya, praktik perladangan tradisional masyarakat adat memiliki tata cara dan pengetahuan lokal yang diwariskan antargenerasi.
“Peladang tradisional tidak boleh menjadi kambing hitam atas persoalan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya dalam konfrensi pers di Rumah Betang, Jalan Sutoyo Pontianak, Jumat (28/8) pagi.
DAD Kalbar menjelaskan bahwa masyarakat adat telah menjalankan praktik perladangan secara turun-temurun selama puluhan bahkan ratusan tahun. Praktik tersebut berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan mandiri dan ketahanan pangan masyarakat.
Sistem pertanian tradisional menggunakan pembakaran secara terbatas untuk mengatasi kondisi tanah Kalimantan yang non-vulkanik. Abu hasil pembakaran menjadi salah satu sumber unsur yang membantu kesuburan tanah.
Dalam praktiknya, masyarakat menggunakan pengetahuan lokal untuk mengatur proses pembakaran. Mereka merencanakan pembakaran secara terbatas serta menerapkan mekanisme pengendalian agar api tidak meluas.
DAD Kalbar meminta pemerintah tidak menyederhanakan persoalan karhutla hanya pada aktivitas peladang tradisional. Pemerintah juga perlu mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dugaan pembakaran yang berkaitan dengan korporasi, perambahan, maupun pembukaan kawasan.
DAD Kalbar meminta pemerintah menyampaikan informasi berdasarkan hasil investigasi ilmiah dan data lapangan, bukan asumsi atau generalisasi terhadap masyarakat peladang.
Jika aparat menemukan pembakaran yang melanggar hukum, baik oleh individu maupun korporasi, proses hukum harus berjalan tanpa membedakan status dan latar belakang pelaku.
Selain meminta penegakan hukum secara objektif, DAD Kalbar mendorong pemerintah melibatkan masyarakat adat dan peladang tradisional dalam upaya penanggulangan karhutla. Pengetahuan masyarakat mengenai tanah, cuaca, hutan, dan tata kelola lahan dapat mendukung upaya pencegahan kebakaran.
DAD Kalbar juga meminta pemerintah membuka data mengenai lokasi titik api, status kepemilikan atau penguasaan lahan, hasil investigasi penyebab kebakaran, serta pihak yang bertanggung jawab.
Tolak Pencabutan Perda Pembakaran Lahan
Selain persoalan karhutla, DAD Kalbar menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pembakaran lahan berbasis kearifan lokal dalam kegiatan perladangan.
DAD Kalbar menegaskan bahwa Perda tersebut tidak memberi kebebasan kepada masyarakat untuk membakar hutan dan lahan tanpa batas. Aturan itu mengatur mekanisme, tata cara, batasan, pengawasan, serta tanggung jawab masyarakat saat melakukan pembakaran untuk kegiatan perladangan tradisional.
DAD Kalbar juga merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pernyataan tersebut menyebut Pasal 69 ayat (2) serta penjelasannya yang mengakui kearifan lokal dalam pembakaran lahan untuk perladangan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga dan penggunaan sekat bakar untuk mencegah penjalaran api.
Menurut DAD Kalbar, kehadiran Perda tersebut memberi kepastian hukum bagi peladang tradisional. Sebelum aturan tersebut hadir, sejumlah peladang tradisional menghadapi proses hukum akibat aktivitas perladangan.
Karena itu, DAD Kalbar meminta pemerintah tidak langsung mencabut aturan ketika menemukan persoalan dalam pelaksanaannya. Pemerintah dapat melakukan evaluasi, memperkuat pengawasan, menyempurnakan mekanisme, serta menindak setiap pelanggaran hukum.
DAD Kalbar menilai pencabutan Perda tanpa regulasi pengganti yang mengakomodasi hak dan kearifan lokal dapat menimbulkan persoalan baru. Masyarakat peladang berpotensi kehilangan kepastian hukum, sementara praktik perladangan tetap menjadi bagian dari kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Atas dasar itu, DAD Kalbar menyampaikan enam sikap yaitu;
Pertama, menolak pencabutan Perda tanpa kajian komprehensif dan partisipasi masyarakat terdampak.
Kedua, meminta pemerintah membedakan pembakaran lahan untuk perladangan tradisional dengan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan korporasi.
Ketiga, meminta pemerintah tidak menjadikan peladang tradisional sebagai penyebab utama kabut asap tanpa dukungan data, bukti ilmiah, dan proses hukum yang objektif.
Keempat, DAD Kalbar mendorong pemerintah mempertahankan sekaligus menyempurnakan regulasi yang mengakui kearifan lokal, sambil memperkuat standar keselamatan, pencegahan kebakaran, pengawasan, dan perlindungan lingkungan.
Kelima, DAD Kalbar meminta pemerintah membuka dialog yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, peladang, akademisi, pemerhati lingkungan, serta pemangku kepentingan lainnya sebelum mengambil keputusan mengenai pencabutan Perda.
Keenam, DAD Kalbar meminta pemerintah menjalankan penegakan hukum secara adil dan tidak diskriminatif agar aparat dapat menentukan sumber kebakaran berdasarkan fakta dan bukti.
DAD Kalbar menegaskan bahwa kearifan lokal dapat menjadi modal sosial masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup, pengelolaan lahan, dan kelestarian lingkungan.
“Jangan cabut aturan yang melindungi masyarakat hanya karena ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu. Perbaiki aturannya, perkuat pengawasannya, tegakkan hukumnya, dan libatkan masyarakat,” tegas Kimha.
DAD Kalbar berharap pemerintah menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga tradisi masyarakat sekaligus memastikan praktik perladangan berjalan secara aman, bertanggung jawab, berkelanjutan, serta sesuai ketentuan hukum.
DAD Kalbar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa persoalan kabut asap membutuhkan penanganan bersama. Karena itu, pemerintah perlu mencari pihak yang bertanggung jawab melalui proses objektif tanpa mengorbankan masyarakat peladang tradisional. (rls/dig/ts)















Leave a Reply