PONTIANAK, RUAI.TV – Warga Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Senin 4 Maret 2024.
Mereka meminta bantuan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto untuk mengawal laporan mereka ke Polres Ketapang terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh Regional Controller PT Agrolestari Mandiri (ALM) anak dari Sinar Mas Group, berinsial JN.
“Kami sudah menghubungi pak Kapolda. Oleh pak Kapolda karena beliau lagi tidak ada di Kalbar, maka kami diarahkan untuk ketemu Dirkrimsus hari ini,” kata perwakilan warga, Syahroni kepada wartawan.
Sebelumnya, masyarakat yang juga merupakan calon petani plasma ini melaporkan persoalan itu ke Polres Ketapang beberapa Waktu lalu terhadap surat nomer 289/RC-AMNL/ 10/2023 tertanggal 10 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh JN selaku Regional Controller PT Agrolestari Mandiri.
Dalam Surat itu JN mengatakan, sudah memberikan hak lahan Plasma kepada Masyarakat, namun pada kenyataannya masyarakat Desa Simpang Tiga Sembelangaan belum pernah menerima lahan Plasma sebagai mana yang di maksud dalam Surat JN tersebut dari sejak berdirinya PT Agro Lestari Mandiri di Kecamatan Nanga Tayap Sampai Saat ini.
“Oleh karnanya kami merasa bahwa hak Plasma kami belum merasa terpenuhi dan oleh karna itu kami akan tetap menuntut sampai hak kami terpenuhi,” tegas warga.
Menurut perwakilan masyarakat Desa Simpang Tiga Sembelangaan, PT Agrolestari Mandiri terus mengaku bahwa Perusahaan sudah memenuhi kewajiban membangun kebun Plasma sesuai Permentan Nomor: 26/Permentan/OT.140/2/2007. Yang mewajibkan Pihak Perusahaan untuk membangunkan kebun kepada masyarakat dari luasan areal yang di usahakan. Sesuai dengan pernyataan bersama yang telah di tandatangani oleh keduabelah pihak.
“Namun Faktanya yang terjadi lahan yang diberikan bukan lahan plasma melainkan TKD (Tanah Kas Desa) dalam bentuk Kepedulian untuk sosial Desa,” jelas Syahroni.
“Perlu kami tegaskan bahwa pihak Perusahaan selalu memberikan keterangan yang tidak benar, dan sampai saat ini pihak Perusahaan tidak bisa menunjukkan Sertipikat HGU Plasma yang diwajibkan kepada Desa Simpang Tiga Sembelangaan,” sambungnya.
Oleh karenanya terhadap tindakan Perusahaan tersebut, sambung Syahroni, kami mengambil tindakan Hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepada Polres Ketapang demi kepastian hukum dan tidak terjadinya tindakan anarkis dari warga.
Sementara itu, Hingga berita ini diterbitkan pihak PT Sinar Mas Group Dikonfirmasi mengenai hal ini sejak, Jumat (08/04) pagi belum memberikan jawaban. (RED)
Leave a Reply