PONTIANAK, RUAI.TV – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menjadwalkan sidang sengketa informasi publik antara Dewan Pengurus Daerah (DPD) Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau melawan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat.
Komisi Informasi mengirim panggilan resmi melalui surat Nomor 001/008/KIP-KB/5/2026 tertanggal 26 Mei 2026. Surat tersebut meminta pihak pemohon hadir dalam sidang pemeriksaan awal pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 13.30 WIB di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak.
“Sidang pemeriksaan awal dalam rangka penyelesaian sengketa informasi publik dengan register nomor 008/REG-PSI/5/2026,” tulis Agus Hermanto, SH selaku Panitera Pengganti dalam surat panggilan tersebut.
Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan DPD Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau kepada Kantor Pertanahan Sekadau pada 17 Maret 2026. Organisasi tersebut meminta data terkait Hak Guna Usaha (HGU) atau pendaftaran tanah atas nama PT Arvena atau PT Arvena Sepakat.
DPD Sabang Merah Borneo menerima penolakan melalui surat Kanwil BPN Kalbar Nomor HP.02.02/700-61/IV/2026 tertanggal 17 April 2026. Dalam surat tersebut, BPN menyatakan data tidak ditemukan dan/atau masuk kategori informasi yang dikecualikan.
Ketua DPD Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau, Silvester Herlino, menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Dalam surat pengaduan kepada Komisi Informasi tertanggal 2 Mei 2026, ia menegaskan bahwa dokumen HGU termasuk informasi publik.
“Alasan penolakan Termohon yang menyatakan data tidak ditemukan dan/atau merupakan informasi yang dikecualikan tidak berdasar hukum karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 121 K/TUN/2017 yang menyatakan dokumen HGU adalah informasi publik,” tulis Silvester Herlino dalam permohonannya.
Silvester Herlino juga menyampaikan kepentingan masyarakat sebagai dasar permintaan informasi. Ia bertindak atas kuasa masyarakat Desa Sebabas, Desa Tembesuk, dan Desa Nanga Suri yang menghadapi persoalan lahan dengan perusahaan terkait.
“Pemohon membutuhkan informasi tersebut untuk memastikan kepastian hukum masyarakat atas lahan yang sedang dalam sengketa dengan perusahaan terkait,” lanjutnya.
DPD Sabang Merah Borneo meminta Komisi Informasi mengabulkan seluruh permohonan, menetapkan status HGU PT Arvena sebagai informasi terbuka, serta memerintahkan BPN Kalbar menyerahkan data yang diminta dalam waktu tujuh hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Komisi Informasi juga menginstruksikan pemohon untuk mengonfirmasi kehadiran paling lambat 3 Juni 2026 serta membawa dokumen pendukung dalam persidangan. Sidang ini menjadi tahap awal dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik yang melibatkan lembaga negara dan organisasi masyarakat di Kabupaten Sekadau.
Lihat Juga:















Leave a Reply