Arsip

Berkas Lengkap, Tersangka PAM Ditahan di Rutan Pontianak

Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pada salah satu bank milik Pemerintah Daerah Kalbar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Penyerahan tersangka berinisial PAM dilakukan di Kejari Pontianak pada Jumat, 21 Februari 2025, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 dengan Nomor: B-815/O.1.5/Ft.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyatakan bahwa setelah tahap ini, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

Advertisement

“Saat ini, status penahanan tersangka PAM menjadi kewenangan JPU. JPU Kejari Pontianak menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak, terhitung sejak 21 Februari 2025,” ujar I Wayan Gedin Arianta.

Tersangka PAM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset daerah. Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi di wilayah Kalbar demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Advertisement