Arsip

TNI Gagalkan Penyelundupan PMI Ke Malaysia

Advertisement

SANGGAU – Satuan tugas pengamanan perbatasan RI-Malaysia Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil mengagalkan penyeludupan 5 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat akan dikirimkan ke Negara tetangga Malaysia untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural dan difasilitasi oleh 2 orang WNI yang diduga kuat menjadi pelaku pengiriman 5 orang WNI tersebut.

Komandan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, sesuai Protap pengamanan perbatasan, personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi Pos Balai Karangan bertempat di Dusun Pemodis, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau pada Jumat malam, (25/9/2020) lalu.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 unit kendaraan minibus bermerk Toyota Avanza KB 1477 WP warna hitam didapati sopir dan 4 orang penumpang mencurigakan yang diduga kuat akan diseludupkan ke Negara Malaysia untuk menjadi PMI Ilegal,” ungkap Letkol Inf Alim Mustofa, Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Minggu, (27/9/2020).

Advertisement

“Karena didapati mencurigakan, sopir dan kendaraan serta 4 orang penumpang tersebut diamankan dan dibawa ke Pos Kotis Gabma Entikong untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

“Dari hasil pendalaman yang kami lakukan diketahui keempat orang penumpang tersebut berinisial LMA (25), AS (15),SH (20) dan MR (17), mereka mengaku berasal dari daerah Lombok,” ungkapnya.

“Dari pengakuan 5 orang WNI tersebut mereka direkrut oleh seorang calo di daerahnya dan dijanjikan dapat bekerja di Malaysia dengan biaya dibayarkan oleh calo PMI Non Prosedural yang menerimanya di Malaysia dan ketika mereka tiba di Balai Karangan selanjutnya mereka akan ditampung oleh seorang calo yang berinisial (S) (42) warga Lombok yang berdomisili di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam dimana sudah ada 1 orang berinisial AGS (18) yang sedang ditampung di rumahnya dan rencananya 5 orang tersebut akan diseludupkan ke Malaysia untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia Ilegal atau non prosedural melalui jalur tidak resmi,” tandasnya.

“Sedangkan berdasarkan hasil pengakuan calo berinisial (S) (42) tersebut sebelumnya calo berinisial (S) (42) ini mendapat tugas dari seseorang di wilayah Serian, Malaysia untuk mengurus 5 orang tersebut selama di Balai Karangan dan peran dirinya menerima uang sebesar Rp17.000.000 dari seorang calo yang berada di Serian, Malaysia. Ia juga mengakui ini bukan yang pertama kalinya, namun sudah sering,” terangnya.

Letkol Inf Alim Mustofa menambahkan, Sedangkan sopir diketahui berinisial TF (37) asal Kabupaten Mempawah, Kalbar dan mengaku berperan sebagai sopir yang mengantarkan dari Bandara Supadio Pontianak ke Entikong. Hal ini sudah beberapa kali dilakukannya. Dari setiap kali mengantar mendapat imbalan sebesar 250 ribu rupiah perorang dari calo di Balai Karangan berinisial (S) (42) tahun. (Bry).

Advertisement