PONTIANAK, RUAI.TV – Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu, menyebut angka positivity rate COVID-19 di kota ini menyentuh angka 15 persen. Sementara untuk Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur di rumah sakit mencapai 21 persen.
Positivity rate merupakan angka perbandingan antara jumlah kasus positif COVID-19 dengan jumlah tes yang dilakukan. Angka ini menunjukkan adanya kenaikan atau penurunan jumlah kasus, berdasarkan hasil uji laboratorium.
Baca juga: BOR atau Tingkat Hunian Rumah Sakit, Ini Maknanya bagi Masyarakat
Sementara BOR menunjukkan ketersediaan tempat tidur untuk perawatan di rumah sakit. Semakin tinggi BOR, berarti jumlah pasien semakin banyak.
Sidiq Handanu mengingatkan, peningkatan kasus Covid-19 di Kota Pontianak, membuat penerapan PPKM pada level 3. Ketetapan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply