KETAPANG – Sat Reskrim Polres Ketapang mengamankan seorang wanita yang diduga mucikari dalam tindak pidana prostitusi online dan TPPO, Rabu 30 Januari 2019, sekitar pukul 22.25 WIB.
Pelaku mucikari kasus prostitusi online ini adalah SD (31) yang tak lain merupakan pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan introgasi pihak Kepolisian terhadap korban, bahwa korban SS (22 tahun) sudah pernah dijual oleh mucikari kepada pelanggan sebanyak 3 (tiga) kali untuk melayani seks kepada pria hidung belang ditempat yang berbeda di Kota Ketapang.
Korban SS (22) yang merupakan Pelajar/Mahasiswi, beralamat Jalan Pangeran Hidayat RT.003/RW. 003, Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang ini, dijual pertama kali pada Sabtu, 26 Januari 2019, sekitar Pukul 13.00 WIB, di Hotel Asana Nevada Jalan R. Suprapto Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Dijual Kedua masih di hari yang sama yakni pada Sabtu, 26 Januari 2019, sekitar Pukul 16.00 WIB, di Hotel Olive, Kamar 103 Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Dan selanjutnya dijual lagi Ketiga pada Senin, 28 Januari 2019, sekitar Pukul 17.10 WIB di Hotel Olive, Kamar 01, Jalan Sungai Cina, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Dari pengakuan korban terhadap petugas, Uang Hasil dari Melayani Tamu diambil oleh Tersangka dan sementara Pelapor/Korban (SS) yang dijual kepada laki-laki hidung belang tidak mendapat bagian sama sekali dari hasil perbuatan seks tersebut.
Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Polres Ketapang, untuk mendalami kasus ini. (Red).
Leave a Reply