Arsip

Gagal Selundupkan Peluru Bomen, BS Terancam Hukuman Seumur Hidup

Advertisement

KAPUAS HULU – BS terduga pelaku percobaan penyelundupan amunisi senjata api jenis bomen dari Malaysia ke Indonesia, saat ini sudah diproses oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya terduga pelaku berupaya menyelundupkan amunisi peluru bomen didalam kaleng makanan melalui pos pemeriksaan keluar masuk Lubuk Antuk Malaysia – Kecamatan Badau Indonesia di kantor Bea Cukai PLBN Badau Desa Janting, Dusun Berangan, Kecamatan Badau, Sabtu (19/10/2019).

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP. Siswo Handoyo, melalui Kasat Reskrim IPTU. Siko menjelaskan, Sabtu 19 Oktober 2019 sekitar pukul 20.30 Wib telah diamankan seorang laki-laki yang diduga membawa amunisi senjata api jenis bomen dari Malaysia ke Indonesia.

Advertisement

”Terhadap terduga pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951,” terang Siko Minggu (20/10/2019).

Lanjutnya, dalam pasal tersebut berbunyi barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, termasuk juga mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, sanksinya di hukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Dari kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa amunisi sebanyak 62 buah, teridiri dari 35 peluru berwarna hijau merk Big Game 9 Pallettoni 11/0 (8.6mm) kaliber 12 buatan Italia.

”27 peluru berwarna merah maroon merk Zuber Plastic Cartridgere zero 0/7 (6.2mm) kaliber 12 buatan Turki, dan 1 (satu) buah Kaleng Kue Kering (biskuit) bertuliskan ayam brand  berwarna kuning, putih dan biru langit bermotif bunga-bunga,” terangnya. (DMS)

Advertisement