[youtube]http://youtu.be/LrgKsZmkMZ4[/youtube]
”Masyarakat desa seruat dua, kecamatan kubu, kabupaten kubu raya masih mendapati PT. Sintang Raya beraktivitas di atas lahan yang disengketakan, padahal lahan sengketa sudah di beri garis polisi dan sudah ditetapkan status kuo oleh pemerintah kabupaten kubu raya.”
Masyarakat desa seruat dua, kecamatan kubu, kabupaten kubu raya masih mendapati PT. Sintang Raya menanami sawit di blok C bahkan membangun perumahan bagi karyawan perusahaan di blok 18 C diareal lahan yang disengketakan.
Menurut ketua serikat tani desa seruat dua, pemerintah kabupaten kubu raya sudah menyatakan status kuo sejak 2008 lalu, bahkan aparat penegak hukum juga sudah memasang garis polisi di atas lahan sengketa tersebut.
Petani menaruh harapan mendapatkan kembali hak-haknya, karena lahan adat yang digarap selama ini merupakan lahan pertanian untuk mereka bertahan hidup ::Martina antrinita/ wawan
Lihat Juga isu serupa lainnya di..
- Petani Silat Hilir Segel 6 Kantor PT. RAP-Salim Group
- PETANI SILAT HILIR, KAPUAS HULU, LUMPUHKAN SELURUH AKTIVITAS PT. RIAU AGROTAMA PLANTATION – Salim Group
- PETANI SILAT HILIR, KAPUAS HULU, LUMPUHKAN SELURUH AKTIVITAS PT. RIAU AGROTAMA PLANTATION – Salim Group
- Hutang Petani Silat Hilir Kapuas Hulu Rp.219 Milyar
- KABUPATEN YANG MEMILIKI PERKEBUNAN SAWIT RAWAN KONFLIK
1 Comment