[youtube]http://youtu.be/jdBlAY4Y2Ss[/youtube]
Sesuai undang-undang RI nomor 32 tahun 2004, dana kampanye pasangan calon tidak boleh disokong dari pemerintah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Dana kampanye masing-masing pasangan calon diverifikasi oleh kantor akuntan publik.
Leave a Reply