Arsip

IPDKR Bentangkan Spanduk Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Ikatan Pemuda Dayak Kubu Raya bawa spanduk sahkan RUU Masyarakat Adat keliling Kota Pontianak. (Foto/Dok. IPDKR)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Desakan ini menguat seiring meningkatnya penerbitan izin konsesi dari pemerintah pusat yang masuk ke wilayah adat. Aspirasi tersebut muncul dalam momentum Pekan Gawai Dayak (PGD) ke-40 di Rumah Radakng, Kota Pontianak, Rabu, 20 Mei 2026.

Masyarakat adat, khususnya pemuda, menyuarakan kekhawatiran atas kondisi kampung halaman yang terancam akibat ekspansi industri ekstraktif.

Ikatan Pemuda Dayak Kubu Raya memanfaatkan agenda display budaya untuk menyampaikan pesan kritis. Mereka menggelar longmarch sambil membawa spanduk bertuliskan tuntutan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Koordinator rombongan, Aryanda Gerry, menegaskan kebutuhan regulasi yang berpihak kepada masyarakat adat tidak bisa lagi tertunda. Ia menilai kepastian hukum atas tanah adat menjadi penentu masa depan generasi berikutnya.

“Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi benteng bagi kami untuk melindungi wilayah adat dari gempuran industri ekstraktif yang terus masuk ke kampung-kampung. Tidak ada pilihan lain, DPR RI harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat,” tegas Aryanda di sela kegiatan.

Gambar: Ikatan Pemuda Dayak Kubu Raya bentangkan spanduk desakan agar RUU Masyarakat adat segera disahkan pada momen Display Budaya PGD Ke-40 Kalbar. (Foto/ruai.tv)

Aryanda menggambarkan kondisi masyarakat adat di Kalimantan Barat semakin mengkhawatirkan. Ia menyebut ruang hidup masyarakat adat terus menyempit akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar, konsesi hutan tanaman industri, hingga aktivitas pertambangan.

Ia juga menyoroti tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan wilayah adat yang belum terdaftar secara legal. Kondisi ini memicu konflik agraria berkepanjangan.

“Ketika masyarakat adat mempertahankan tanah dan hutan sebagai sumber penghidupan sekaligus identitas budaya, mereka justru sering menghadapi intimidasi, kekerasan, bahkan kriminalisasi,” ungkapnya.

Menurut Aryanda, ketiadaan perlindungan hukum membuat posisi masyarakat adat sangat lemah dalam menghadapi konflik. Ia menilai negara perlu segera menghadirkan kepastian hukum agar masyarakat adat tidak terus berada dalam posisi rentan.

“Tanpa payung hukum yang kuat, ruang hidup masyarakat adat akan terus tergerus oleh kepentingan korporasi yang memperoleh dukungan perizinan,” ujarnya.

Melalui momentum Gawai Dayak, pemuda adat dari berbagai kampung di Kubu Raya berharap pembuat kebijakan di Jakarta mendengar aspirasi mereka. Mereka menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah mendesak sebelum wilayah adat hilang sepenuhnya.

“Undang-Undang Masyarakat Adat sangat penting bagi kami. Tanpa pengakuan legal atas tanah ulayat, aktivitas berladang tradisional yang kami jalankan turun-temurun bisa dianggap ilegal,” tutup Aryanda.

Lihat Juga: