Arsip

Sekber GOKESU Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat Usai Pencabutan Izin PT TPL

Konfrensi Pers Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara. (Foto/JMA Sumut)
Advertisement

MEDAN, RUAI.TV – Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber GOKESU) kembali menegaskan bahwa pencabutan izin PBPH PT Toba Pulp Lestari (TPL) bukan akhir dari perjuangan Masyarakat Adat di Tano Batak.

Negara dinilai masih memiliki pekerjaan besar untuk menyelesaikan konflik agraria dan menghadirkan perlindungan hukum melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Komitmen itu ditegaskan dalam konfrensi pers “Sekber GOKESU Kawal RUU Masyarakat Adat” yang digelar di Kantor JPIC Kapusin Medan, Selasa (19/5/2026), yang dihadiri berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, pendamping hukum, hingga perwakilan Masyarakat Adat.

Sekretaris Sekber GOKESU, Pendeta Robinsar Siregar, mengatakan momentum pembahasan RUU Masyarakat Adat harus terus dikawal, terutama setelah pemerintah mencabut izin PBPH PT TPL yang selama bertahun-tahun menjadi sumber konflik di wilayah adat Tano Batak.

Menurutnya, perjuangan itu juga memastikan negara menghadirkan regulasi yang mampu melindungi hak-hak masyarakat adat secara menyeluruh.

“RUU ini harus benar-benar menjawab persoalan masyarakat adat di lapangan, mulai dari konflik agraria, kriminalisasi, hingga perlindungan wilayah adat,” ujarnya.

Ketua Umum Sekber GOKESU, Pastor Walden Sitanggang OFM Cap, menegaskan pencabutan izin PT TPL memang menjadi langkah penting, namun belum otomatis menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Ia menyebut konflik agraria yang dialami masyarakat adat selama ini membutuhkan penyelesaian yang lebih mendasar melalui payung hukum yang kuat.

“Kami mengapresiasi pencabutan izin PBPH PT TPL. Tetapi perjuangan belum selesai karena masyarakat adat masih membutuhkan kepastian perlindungan hukum atas tanah dan wilayah adat mereka,” katanya.

Walden juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang turun langsung ke kawasan Danau Toba untuk mendengar persoalan masyarakat adat terkait pembahasan RUU tersebut.

Menurutnya, Sekber GOKESU bersama jaringan organisasi seperti AMAN Tano Batak dan KSPPM akan terus mengawal pembahasan RUU hingga disahkan menjadi undang-undang.

Mereka bahkan telah menyiapkan policy brief dan sejumlah catatan terhadap draf RUU agar substansinya benar-benar berpihak kepada masyarakat adat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Dr. Janpatar Simamora, menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan kebutuhan mendesak karena selama ini mekanisme pengakuan masyarakat adat dinilai terlalu rumit dan berbelit.

“Negara seharusnya mempermudah pengakuan masyarakat adat, bukan justru mempersulit. Yang dibutuhkan masyarakat adat adalah perlindungan dan pemberdayaan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu, menyoroti lambannya proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia. Ia mencontohkan perjuangan Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta yang memerlukan waktu hingga 17 tahun untuk memperoleh pengakuan resmi.

Menurut Rocky, kondisi itu menunjukkan adanya persoalan hukum yang serius dalam mekanisme pengakuan masyarakat adat.

“RUU ini harus menjadi jawaban atas kekosongan perlindungan hukum yang selama ini dialami masyarakat adat,” katanya.

Ketua PH AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menegaskan masyarakat adat bukanlah bentukan negara, melainkan komunitas yang telah hidup jauh sebelum Indonesia berdiri.

Karena itu, ia berharap negara benar-benar menghadirkan undang-undang yang mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat beserta wilayahnya.

Dalam diskusi tersebut, Direktur BAKUMSU, Juni Aritonang, turut menyoroti pentingnya perspektif gender dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat. Ia menilai perempuan adat harus dilibatkan dalam pengelolaan wilayah adat hingga pengambilan keputusan.

Selain itu, tingginya konflik agraria dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat di Sumatera Utara sepanjang 2024–2025 disebut menjadi bukti lemahnya perlindungan hukum yang ada saat ini.

Kepala BRWA Sumatera, Roganda Simanjuntak, mengingatkan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat telah berlangsung hampir dua dekade tanpa kepastian pengesahan. Padahal, konstitusi Indonesia telah mengamanatkan pengakuan terhadap masyarakat adat sejak lama.

Ia mengungkapkan, di Sumatera Utara terdapat 105 komunitas masyarakat adat yang tersebar di 17 kabupaten/kota, namun baru sebelas komunitas yang memperoleh pengakuan resmi.

“Selama ini proses pengakuan masyarakat adat sangat rumit karena harus melalui perda dan keputusan kepala daerah. Kami berharap RUU ini nantinya menyederhanakan proses tersebut,” ujarnya.

Melalui kegiatan itu, Sekber GOKESU bersama organisasi masyarakat sipil dan komunitas adat mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dengan substansi yang benar-benar berpihak kepada masyarakat adat, menghentikan kriminalisasi, mempermudah pengakuan wilayah adat, serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Penulis: Maruli S, JMA Sumut