SINTANG, RUAI.TV – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200.1.3/82.15/KESBANGPOL-C/2026 sebagai langkah menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sintang.
Imbauan ini menyasar seluruh jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan agar bersama-sama menjaga daerah tetap aman, damai, dan penuh toleransi.
Dalam surat edaran tertanggal 19 Mei 2026 tersebut, Bupati menegaskan pentingnya menjaga Sintang sebagai “rumah besar bersama” yang harmonis di tengah keberagaman.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, termasuk hoaks, ujaran kebencian, maupun konten provokatif yang berpotensi memecah belah persatuan.
“Seluruh masyarakat harus menghindari penyebaran informasi yang tidak jelas kebenarannya serta segala bentuk ujaran kebencian yang dapat merusak kerukunan,” tegas Bala dalam isi edaran tersebut.
Selain itu, Bupati juga mendorong masyarakat mengedepankan dialog dan silaturahmi sebagai cara utama memperkuat kebersamaan. Ia menilai komunikasi yang baik mampu menjaga toleransi dan saling menghormati di tengah perbedaan.
“Perkuat semangat kebersamaan melalui dialog, serta sampaikan pesan-pesan perdamaian melalui saluran resmi pemerintah daerah maupun media massa,” lanjutnya.
Bupati Sintang juga mengingatkan agar setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Ia menolak tindakan sepihak yang melanggar hukum dan menegaskan bahwa jalur hukum harus menjadi pilihan jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
Dalam upaya menjaga stabilitas daerah, Bala meminta seluruh pihak berperan aktif mencegah dan menindak penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta provokasi, baik di media sosial maupun dalam interaksi langsung.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku yang berpotensi memecah persatuan. Tak kalah penting, Bupati mengajak masyarakat untuk bersikap kritis namun tetap cerdas dalam menyaring informasi.
“Jadilah warga negara yang berpikir kritis dan mampu memilah setiap informasi yang diterima,” pesannya.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada DPRD Sintang, Polres Sintang, Kodim 1205/Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, serta Pengadilan Negeri Sintang sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam menjaga kondusifitas daerah.
Melalui imbauan ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjalankan peran aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga suasana damai dan harmonis tetap terjaga di Bumi Senentang.















Leave a Reply