KETAPANG, RUAI.TV – Ratusan warga Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, menggelar aksi di Jembatan Sungai Landau, Sabtu (16/5/2026).
Aksi ini mencuat karena warga menuntut kejelasan realisasi kewajiban perusahaan terkait pengelolaan lahan dan Tanah Kas Desa (TKD).
Warga menilai PT Raya Sawit Manunggal (RSM) bersama Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group menjalankan aktivitas perkebunan di lahan yang mereka klaim mencapai sekitar 1.400 hektare, sementara perusahaan belum memenuhi kewajiban kepada masyarakat.
Warga mendasarkan tuntutan pada kesepakatan antara mantan Kepala Desa Segar Wangi, Basuni, dan Direktur Utama PT RSM, Kamsen Saragih, pada 5 Januari 2024 di Jakarta.
Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan berkomitmen merealisasikan pengelolaan lahan masyarakat sebesar 20 persen melalui koperasi serta menyediakan TKD seluas 8 hektare. Hingga saat ini, warga menyatakan kedua poin tersebut belum terealisasi.
“Perusahaan terus beraktivitas, tetapi hak masyarakat belum mereka penuhi. Kami menuntut realisasi kesepakatan yang sudah ditandatangani,” ujar satu diantara peserta aksi.
Warga juga menyebut lahan yang perusahaan kelola berada di luar Hak Guna Usaha (HGU). Mereka meminta Direktur Utama PT RSM hadir langsung di Dusun Mambuk untuk memberikan penjelasan terbuka.
“Jangan hanya kirim perwakilan tanpa keputusan. Kami minta pihak yang menandatangani perjanjian datang langsung,” tegas peserta aksi lainnya.
Anggota DPRD Ketapang Dapil 4, Mohtar, menyatakan perusahaan harus memenuhi kewajiban tersebut karena menyangkut hak masyarakat.
“Perusahaan tidak bisa terus menunda. Kewajiban pengelolaan 20 persen dan TKD harus direalisasikan karena itu hak masyarakat,” kata Mohtar.
Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, juga meminta perusahaan menunjukkan keseriusan dengan menghadirkan pimpinan utama. “Kami minta direktur utama datang agar masyarakat mendapatkan kepastian dan persoalan segera selesai,” ujar Suryadi.
Warga bahkan menyampaikan ultimatum akan menutup akses jalan perusahaan jika tidak ada kepastian realisasi kewajiban dan kehadiran Direktur Utama PT RSM.
Sementara itu, Head Corporate Affair PT RSM, Riduan, memberikan tanggapan atas aksi tersebut. Ia menilai aksi tidak perlu terjadi jika kedua pihak membuka ruang dialog.
“Kami sangat menyayangkan aksi ini. Persoalan ini bisa selesai jika masyarakat dan perusahaan duduk bersama, membuka data, fakta, serta sejarah investasi PT RSM di Desa Segar Wangi,” ujar Riduan.
Riduan juga mendorong penyelesaian melalui mediasi pemerintah daerah. “Jika ada pihak yang belum puas, mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Ketapang menjadi langkah yang tepat agar kami bisa menjelaskan kronologis dan perizinan secara utuh,” katanya.
Terkait tuntutan kemitraan 20 persen, Riduan menjelaskan PT RSM telah menjalankan pola kemitraan sesuai ketentuan yang berlaku.
“PT RSM merupakan pemenang lelang lahan seluas 4.034 hektare pada 2015. Berdasarkan surat Dirjen Perkebunan tahun 2022, perusahaan sudah menjalankan program kemitraan pola PIR Trans sehingga tidak terkena kewajiban tambahan 20 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan tetap memiliki kewajiban plasma untuk izin baru dan telah mengalokasikan lahan plasma. “Untuk izin baru, kami mengalokasikan plasma seluas 18 hektare dengan mempertimbangkan areal yang sudah melalui proses ganti rugi tanam tumbuh di Desa Segar Wangi seluas 90 hektare,” lanjut Riduan.
Terkait TKD, Riduan menyatakan perusahaan mengikuti regulasi pemerintah daerah. “Pelaksanaan TKD mengacu pada Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 dan petunjuk teknis terbaru tahun 2026. Kami sudah mengalokasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi tudingan pengelolaan lahan di luar HGU, Riduan membantah klaim tersebut. “PT RSM tidak menggarap lahan di luar HGU seluas 1.400 hektare. Kami menjalankan aktivitas sesuai perizinan yang sah,” tegasnya.
Aksi warga dan penjelasan perusahaan menunjukkan perbedaan pandangan terkait kewajiban kemitraan, TKD, dan status lahan. Kedua pihak kini menghadapi tuntutan penyelesaian melalui dialog terbuka untuk memastikan kepastian bagi masyarakat dan keberlanjutan investasi di wilayah tersebut.
Lihat Juga:















Leave a Reply