PUTUSSIBAU, RUAI.TV – Warga Desa Pala Pulau, Dusun Patinggi Sari, Kecamatan Putussibau Utara, menutup akses Jalan Muntin–Trans Pala Pulau pada Jumat sore, 15 Mei 2026.
Penutupan jalan tersebut menjadi bentuk keberatan masyarakat terhadap aktivitas operasional PT Borneo International Anugerah (BIA) yang dinilai merusak infrastruktur desa.
Warga menilai intensitas kendaraan perusahaan, terutama truk pengangkut buah sawit, pupuk, dan alat berat, mempercepat kerusakan jalan yang selama ini menjadi akses utama masyarakat. Kondisi jalan yang memburuk mengganggu mobilitas warga serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Tokoh masyarakat Desa Pala Pulau, Feri Derikus Feri, menjelaskan bahwa aksi penutupan jalan telah melalui koordinasi dengan Camat Putussibau Utara, Kepala Desa, dan perangkat desa. Ia menyebut langkah tersebut sebagai respons atas keluhan warga yang belum mendapat tanggapan memadai dari perusahaan.
“Kami menutup jalan ini khusus untuk kendaraan perusahaan, terutama truk bermuatan berat yang tonasenya melebihi batas normal. Jalan desa semakin rusak dan warga yang paling merasakan dampaknya,” kata Feri.
Feri menegaskan bahwa penutupan tidak berlaku bagi masyarakat umum. Warga hanya membatasi kendaraan operasional PT BIA sebagai bentuk protes agar pihak perusahaan dan pemerintah segera mencari solusi.
Ia juga menyampaikan bahwa warga telah menunggu cukup lama tanpa adanya perbaikan nyata terhadap kondisi jalan dan jembatan desa. Selain kerusakan infrastruktur, warga juga menyoroti aspek kesejahteraan mitra usaha lokal.
Feri meminta perusahaan memperhatikan standar upah yang layak, terutama di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak.
“Kami berharap ada mediasi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil. Jika tidak ada tanggapan, penutupan jalan untuk kendaraan perusahaan akan terus kami lakukan,” ujarnya.
Kepala Desa Pala Pulau, Antonius Gandi, membenarkan bahwa masyarakat telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan. Namun hingga saat ini, warga belum melihat langkah konkret dari PT BIA untuk memperbaiki fasilitas umum yang terdampak.
“Jalan ini bukan hanya digunakan perusahaan, tetapi juga menjadi jalur utama masyarakat. Kami berharap perusahaan ikut bertanggung jawab,” kata Antonius.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan dan masyarakat telah memiliki kesepakatan kerja sama atau memorandum of understanding (MoU).
Kesepakatan tersebut mencakup kewajiban perusahaan dalam perbaikan jalan, pembersihan parit, pemeliharaan jembatan, penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen, pengelolaan lingkungan, serta mekanisme penyelesaian masalah.
Menurut Antonius, implementasi kesepakatan tersebut belum berjalan optimal, sehingga memicu kekecewaan warga. Ia meminta semua pihak kembali pada komitmen awal demi menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat.
Warga lainnya, Vedastus Ricky, menilai keberadaan perusahaan seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat sekitar. Ia berharap PT BIA tidak hanya memanfaatkan fasilitas desa untuk kepentingan operasional, tetapi juga ikut menjaga dan memperbaikinya.
“Perusahaan menggunakan jalan dan jembatan desa setiap hari. Kami berharap ada tanggung jawab untuk merawat dan memperbaiki fasilitas tersebut,” kata Ricky.
Ketua RT 02 Dusun Patinggi Sari, Gabriel, juga mengingatkan kewajiban perusahaan dalam penggunaan fasilitas umum. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang memanfaatkan jalan desa untuk kegiatan operasional harus menjaga, memelihara, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Gabriel mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah terjadi insiden truk perusahaan yang menyebabkan kabel wifi milik warga terputus. Namun, menurutnya, tidak ada tanggung jawab dari pihak perusahaan atas kejadian tersebut.
“Kalau perusahaan menggunakan jalan untuk operasional dan menimbulkan kerusakan, maka perusahaan wajib memperbaiki. Itu bagian dari tanggung jawab,” ujarnya.
Penutupan jalan oleh warga Desa Pala Pulau mencerminkan akumulasi kekecewaan terhadap dampak aktivitas perusahaan. Masyarakat adat menolak praktik operasional yang dinilai merugikan lingkungan dan infrastruktur desa tanpa diimbangi tanggung jawab yang jelas.
Mereka menuntut perbaikan jalan, pelaksanaan komitmen kerja sama, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal.
Warga berharap pemerintah daerah segera memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan.
Lihat Juga:















Leave a Reply