PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali merilis perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit periode 2017 hingga 2023.
Rilis yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa lantai 4 tersebut menegaskan capaian penyelamatan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp55 miliar. Angka itu menambah total pemulihan kerugian negara yang sebelumnya telah mencapai Rp115 miliar dalam konstruksi perkara yang sama.
Dengan tambahan tersebut, total nilai penyelamatan keuangan negara kini mencapai sekitar Rp170 miliar. Kejati Kalbar menyampaikan capaian ini sebagai bagian dari langkah penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset negara.
Fokus tersebut menempatkan pengembalian kerugian negara sebagai prioritas utama selain proses penindakan. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa proses penyidikan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Penyidikan tersebut menyoroti dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu enam tahun. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan sejumlah badan usaha pertambangan yang memiliki kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter sejak 2019 hingga 2022.
Namun, perusahaan-perusahaan tersebut belum merealisasikan kewajiban tersebut pada periode yang ditentukan. Seiring berjalannya penyidikan, tim penyidik berhasil mendorong penempatan dana jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar Rp55 miliar.
Dana tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik dan akan masuk ke kas negara sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
“Penempatan dana jaminan kesungguhan pembangunan smelter ini menjadi bagian dari langkah konkret penyelamatan keuangan negara dalam proses penyidikan perkara tata kelola pertambangan,” ujar Siju.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, akuntabel, dan berbasis alat bukti yang sah. Tim penyidik juga melakukan penelusuran aliran dana serta pengamanan aset guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Meski dua kali rilis telah menyampaikan capaian penyelamatan keuangan negara dalam jumlah besar, penyidik hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, Kejati Kalbar juga belum mengungkap nama perusahaan bauksit yang terkait dalam perkara ini.
Siju menekankan bahwa langkah tersebut mencerminkan kehati-hatian dalam proses penegakan hukum. Penyidik memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik wajib memastikan seluruh konstruksi yuridis terpenuhi, termasuk minimal dua alat bukti yang sah, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum, penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit tidak hanya masuk dalam kategori pelanggaran administratif. Penyimpangan tersebut telah mengarah pada perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara.
Oleh karena itu, setiap langkah penanganan perkara memerlukan kecermatan dan pendalaman yang maksimal. Kejati Kalbar memastikan penyidikan akan terus berlanjut dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Tim penyidik juga menjaga kehati-hatian dalam setiap langkah guna memastikan seluruh proses berjalan tepat dan berkeadilan. Selain itu, Kejati Kalbar berkomitmen memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam, baik melalui penindakan maupun pencegahan. Upaya tersebut bertujuan mendorong tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel.
Melalui capaian penyelamatan Rp170 miliar, Kejati Kalbar menegaskan kehadiran negara dalam menjaga kepentingan publik. Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara akibat praktik yang melanggar hukum.
Kejati Kalbar menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.















Leave a Reply