BOGOR, RUAI.TV – Dukungan terhadap penguatan eksistensi masyarakat adat terus menguat. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Akhmad Munir, bersama Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Molly Prabawaty, menyampaikan komitmen mereka dalam mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Pernyataan tersebut disampaikan usai keduanya menjadi pemateri diskusi Pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) yang digelar di Imah Gede, Lembur Nusantara, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 April 2026.
Akhmad Munir menegaskan, kehadiran AJMAN menjadi langkah penting dalam memperkuat eksistensi masyarakat adat di Indonesia. Ia menilai, jurnalis yang fokus pada peliputan isu masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai lokal sekaligus mendorong kontribusi masyarakat adat dalam pembangunan nasional.
“Kami PWI menyambut baik dengan adanya asosiasi jurnalis masyarakat adat atau yang disingkat AJMAN ini. Dengan adanya komunitas wartawan yang bergelut dalam peliputan masyarakat adat, diharapkan akan memperkuat eksistensi masyarakat adat yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Munir.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki kekayaan kearifan lokal, budaya, serta sistem sosial yang kuat dan bernilai tinggi. Potensi tersebut, kata dia, perlu diangkat secara konsisten agar menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah maupun nasional.
“Masyarakat adat sejatinya memiliki kearifan lokal, kekayaan budaya, serta sistem sosial yang penuh nilai. Ini bisa menjadi kekuatan bersama pemerintah daerah untuk membangun wilayah masing-masing,” katanya.
Munir juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas jurnalis masyarakat adat di Tengah perkembangan era digital. Ia mendorong para jurnalis untuk terus mengasah kompetensi sekaligus mampu beradaptasi dengan teknologi dalam memproduksi dan mendistribusikan konten.
“Teman-teman jurnalis masyarakat adat diharapkan terus meningkatkan kompetensinya di era digital, serta menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi dalam distribusi produksi konten. Narasi tentang masyarakat adat harus bisa menjadi sumber rujukan, baik bagi pemerintah maupun publik,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga orisinalitas dan kedaulatan informasi terkait masyarakat adat. Munir menegaskan agar pemberitaan tidak terdistorsi oleh kepentingan tertentu.
“Jaga keutuhan dan orisinalitas masyarakat adat. Jangan sampai terdistorsi oleh kepentingan lain. Kepentingan masyarakat adat harus dijaga dan dilestarikan untuk masyarakat adat itu sendiri,” katanya.
PWI, lanjut Munir, membuka ruang bagi jurnalis masyarakat adat untuk meningkatkan profesionalisme melalui uji kompetensi wartawan (UKW). Ia menyebut jaringan PWI yang tersebar di seluruh daerah siap memfasilitasi peningkatan kapasitas tersebut.
“Silakan bergabung dengan PWI di kabupaten kota untuk mengikuti uji kompetensi. Kami siap mendukung penuh. Namun, syaratnya media tempat bekerja harus terverifikasi oleh Dewan Pers,” jelasnya.
Dalam konteks legislasi, Munir menegaskan dukungan penuh terhadap RUU Masyarakat Adat agar segera disahkan. Ia menilai regulasi tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Kami mendukung RUU Masyarakat Adat ini agar segera disahkan. Ini bagian dari aspirasi daerah yang harus diakomodasi negara, agar masyarakat adat bisa bersama-sama memajukan bangsa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, khususnya yang meliput isu masyarakat adat. Munir menegaskan penolakan terhadap segala bentuk diskriminasi dan kriminalisasi terhadap wartawan.
“Kami menentang keras adanya diskriminasi, apalagi kriminalisasi terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan, termasuk dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.
Munir mengimbau jurnalis untuk memperkuat solidaritas serta menjalin koordinasi dengan aparat setempat demi menjaga keamanan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Lakukan konsolidasi dengan wartawan setempat, minta perlindungan kepada aparat keamanan, dan jangan takut selama yang diperjuangkan benar serta bermanfaat bagi publik,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Komdigi, Molly Prabawaty, menekankan pentingnya dukungan infrastruktur digital untuk menunjang kerja jurnalis masyarakat adat, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Acara ini sangat penting. Kita membahas kebutuhan masyarakat adat, terutama infrastruktur di daerah 3T yang masih sulit dijangkau. Ke depan, jaringan internet akan terus ditingkatkan,” ujarnya.
Selain infrastruktur, pemerintah juga mendorong penguatan literasi digital bagi masyarakat adat agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi.
“Kita juga memberikan dukungan untuk literasi digital. Ini penting agar masyarakat adat bisa memanfaatkan teknologi secara optimal,” kata Molly.
Ia turut menyampaikan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang melindungi hak-hak komunitas adat.
“Tentu kita mendukung agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Molly membuka peluang kolaborasi antara AJMAN dengan Komdigi, khususnya dalam mendukung kebutuhan teknis seperti jaringan komunikasi dalam kegiatan berskala nasional.
“Jika ada surat dari AJMAN atau AMAN ke Kementerian Komdigi, kami siap memfasilitasi. Terutama untuk kebutuhan jaringan, misalnya saat pelaksanaan kongres,” pungkasnya.
Dukungan dari PWI dan Komdigi ini menegaskan bahwa peran jurnalis masyarakat adat semakin strategis dalam memperkuat suara komunitas adat sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada mereka.















Leave a Reply