Arsip

9 Tahun Tertunda, Kejari Bengkayang Tetapkan Tersangka Korupsi Jalan Lambau

Kejaksaan Negeri Bengkayang tetapkan HP sebagai tersangka sekaligus penahanan dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lambau. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

BENGKAYANG, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri Bengkayang mengungkap kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lambau, Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sejak 2021.

Tim Penyidik Pidana Khusus menetapkan HP sebagai tersangka sekaligus menahan yang bersangkutan pada 13 April 2026. HP menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek Tahun Anggaran 2017.

Penyidik menelusuri rangkaian pelaksanaan proyek hingga menemukan sejumlah penyimpangan sejak tahap perencanaan. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 2025 mencatat kerugian negara mencapai Rp1.003.474.877,66.

Advertisement

Penyidik mengidentifikasi ketidakberesan pada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri. Tim menemukan nilai perhitungan tidak mengacu pada survei pasar aktual.

Kondisi tersebut memicu lonjakan nilai kontrak yang melampaui kebutuhan pekerjaan lapangan. Penyidik mencatat perbedaan signifikan antara perhitungan awal dan realisasi fisik.

Tim juga menemukan praktik pinjam bendera dalam proses pengadaan. Perusahaan pemenang tender hanya berfungsi sebagai administrasi, sementara pihak lain mengendalikan pekerjaan tanpa kualifikasi teknis.

Penyidik menilai praktik tersebut membuka celah aliran dana kepada pihak yang tidak memiliki hak. Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkayang menyampaikan bahwa praktik tersebut sering muncul dalam perkara pengadaan.

“Praktik pinjam bendera ini seringkali menjadi modus untuk menghindari tanggung jawab teknis dan mempermudah aliran dana ilegal kepada pihak yang tidak berhak,” ujar sumber internal Kejari Bengkayang, Rabu (15/4).

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan indikasi pekerjaan tidak sesuai volume serta dugaan kegiatan fiktif. Tim menemukan perencanaan proyek tidak berbasis kondisi lapangan di Desa Sungai Jaga A. Temuan tersebut memperkuat dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan.

Penyidik menempatkan HP di Rumah Tahanan Kelas II B Bengkayang untuk kepentingan proses hukum. Kejaksaan menegaskan peran PPK memiliki kewenangan strategis dalam mengendalikan setiap tahapan proyek. Penyidik menemukan penggunaan kewenangan tersebut tidak sesuai ketentuan.

Kejaksaan Negeri Bengkayang memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmen penegakan hukum melalui pernyataan resmi. “Tidak ada tempat bagi pelaku korupsi di tanah Bengkayang,” tegas pihak Kejaksaan.

Tim penyidik terus mengembangkan perkara dengan menelusuri pihak yang terlibat dalam praktik pinjam bendera. Penyidik juga memeriksa aliran dana proyek untuk mengungkap pihak yang menerima keuntungan. Kejaksaan membuka kemungkinan penambahan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Kasus ini mencatat perjalanan panjang sejak pelaksanaan proyek pada 2017 hingga penetapan tersangka pada 2026. Penyidik menyusun rangkaian alat bukti untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan menyeluruh serta mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Lihat Juga:

Advertisement