Arsip

Residivis Spesialis Pencurian Ditangkap Polisi di Landak

Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak bersama Satreskrim Polsek Sengah Temila tangkap Residivis Spesialis Pencurian. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Aparat kepolisian menangkap seorang residivis berinisial M yang menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor, pencurian handphone, serta pembobolan rumah di wilayah Kabupaten Landak.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak bersama Satreskrim Polsek Sengah Temila menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan atas sejumlah laporan masyarakat.

Kasus ini berawal dari laporan pencurian yang menimpa dua warga, Irpandi dan Adzidane Eka Saputra, di sebuah tempat pencucian motor sekaligus warung milik Irpandi di Dusun Tubang Raeng, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo.

Advertisement

Peristiwa terjadi saat kedua korban beristirahat di lokasi tersebut. Sekitar pukul 02.15 WIB, kedua korban tertidur. Adzidane Eka Saputra beristirahat di area lesehan, sementara Irpandi tidur di kursi.

Sekitar pukul 04.00 WIB, Irpandi terbangun dan langsung memeriksa handphone miliknya yang sebelumnya ia isi daya di atas meja. Ia tidak menemukan perangkat tersebut di tempat semula.

Pada saat yang sama, Adzidane Eka Saputra memeriksa tas selempang warna cokelat yang ia letakkan di samping tempat tidur. Ia tidak menemukan tas tersebut. Kedua korban kemudian mengecek barang lainnya dan menemukan sejumlah barang berharga ikut hilang.

Barang yang hilang meliputi satu unit HP OPPO A12, satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G, uang tunai sebesar Rp200.000 yang tersimpan dalam casing handphone, satu unit helm merek J5, serta satu unit HP Infinix Smart 9 milik korban lainnya. Total kerugian akibat kejadian tersebut mencapai sekitar Rp7.400.000.

Kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut mendorong aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial M. Polisi menemukan dugaan keterlibatan pelaku tidak hanya dalam kasus pencurian handphone, tetapi juga dalam aksi pembobolan rumah di wilayah lain.

Pengembangan kasus mengungkap keterkaitan pelaku dengan pencurian yang terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Rumah Dinas BPP, Dusun Angkaman, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila.

Dalam peristiwa tersebut, pelaku mengambil satu unit printer merek Epson L3251, dua buah kipas angin, satu tabung gas, dan satu unit mesin air.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak bersama Satreskrim Polsek Sengah Temila kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Aparat akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan lanjutan berlangsung guna mengungkap seluruh rangkaian tindakan pelaku.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat.

“Pelaku ini merupakan residivis dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Landak. Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kuswiyanto.

Kuswiyanto juga menyampaikan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi kemungkinan lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan pelaku.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada lokasi kejadian lain yang juga berkaitan dengan pelaku,” tambahnya.

Selain itu, Kuswiyanto menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal. Ia meminta masyarakat menjaga barang berharga dan tidak meninggalkan barang tanpa pengawasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, tidak meninggalkan handphone, kendaraan, maupun barang berharga lainnya tanpa pengawasan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tutupnya.

Pengungkapan kasus ini menambah data penanganan tindak pidana pencurian di wilayah Kabupaten Landak dan menunjukkan langkah penegakan hukum yang berjalan melalui penyelidikan dan penindakan aparat kepolisian.

Lihat Juga:

Advertisement