PUTUSSIBAU, RUAI.TV – Masyarakat adat Punan Uheng Kereho menyatakan penolakan tegas terhadap rencana aktivitas PT Kawedar Wood Industry (KWI) di wilayah adat mereka.
Pernyataan ini muncul dalam pertemuan yang berlangsung pada 22 Maret 2026 di Balai Adat Nanga Enap, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Pertemuan tersebut melibatkan Tumenggung, perangkat adat, Kepala Desa Cempaka Baru, serta Kepala Desa Kereho. Mereka berkumpul untuk merumuskan sikap bersama terkait agenda sosialisasi program konservasi karbon yang direncanakan oleh perusahaan tersebut.
Dalam pernyataan resmi melalui video, tokoh adat menyampaikan sikap kolektif masyarakat. “Kami, masyarakat adat Desa Cempaka Baru dan Desa Kereho, menyatakan menolak tegas konsesi PT KWI yang akan bergerak di bidang konservasi karbon di wilayah adat kami. Mulai hari ini, kami minta tidak ada lagi aktivitas PT KWI di wilayah adat kami,” tegasnya
Masyarakat adat juga mendesak pemerintah agar menghormati hak mereka atas wilayah adat. Mereka meminta pemerintah tidak memberikan izin kepada perusahaan untuk menjalankan proyek apapun tanpa persetujuan masyarakat adat setempat.
“Kami menuntut agar pemerintah menghormati hak-hak kami atas wilayah adat kami dan tidak memberikan izin kepada perusahaan ini tanpa persetujuan dari kami. Kami siap mempertahankan wilayah adat kami dan hak-hak kami,” lanjut pernyataan tersebut.
Penolakan ini berlandaskan pengakuan hukum atas wilayah adat Punan. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan hutan adat seluas sekitar 200.000 hektare melalui SK Bupati. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga telah menetapkan kawasan hutan adat seluas 30.700 hektare.
Masyarakat adat menilai rencana proyek karbon berpotensi mengancam kedaulatan mereka atas hutan adat. Mereka menegaskan komitmen untuk menjaga dan mempertahankan wilayah adat dari segala bentuk aktivitas yang tidak mendapat persetujuan komunitas.
Lihat Juga:















Leave a Reply