Arsip

BPM Soroti Perbedaan Penanganan Cukong Oli Palsu dengan Kasus Maling Ayam

Ketum BPM, Gusti Eddy bersama Kasi Penkum Kejati Kalbar saat aksi kasus Oli Paslu oleh Barisan Pemuda Melayu Kalbar. (Foto/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyuarakan kekecewaan keras terhadap lambannya penanganan kasus peredaran oli palsu yang terungkap dalam penggerebekan gudang besar di Kabupaten Kubu Raya.

Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy, menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan mafia oli hingga ke akar. Namun, ia menilai proses hukum terhadap tersangka utama belum menunjukkan ketegasan yang seharusnya.

Menurut Gusti Eddy, skala operasi peredaran oli palsu tersebut menunjukkan keberadaan jaringan distribusi dan pendanaan yang kuat, sehingga mustahil hanya melibatkan satu pelaku.

Advertisement

“Operasi oli palsu dengan gudang besar seperti itu tidak mungkin hanya melibatkan satu orang. Kami menduga ada jaringan besar dan cukong yang berdiri di belakangnya. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu tersangka jika ingin memutus mata rantai mafia oli,” tegas Gusti Eddy, Minggu (8/3).

Ia juga menyoroti lamanya proses penyidikan. Aparat mengungkap kasus dugaan oli palsu tersebut sejak Juni 2025, namun berkas perkara baru dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa pada Maret 2026.

“Jeda hampir sembilan bulan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Penanganan perkara besar seperti ini seharusnya berjalan cepat dan transparan,” ujarnya.

Gusti Eddy juga menilai adanya perbedaan perlakuan hukum antara kasus oli palsu dengan tindak pidana kecil yang sering menjerat masyarakat bawah.

“Kalau maling ayam, aparat bisa langsung tangkap dan masukkan ke sel. Namun dalam kasus oli palsu yang merugikan rakyat dan negara, tersangka justru belum menjalani penahanan. Kondisi ini membuat publik menilai hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Gusti Eddy.

Selama proses penyidikan, penyidik tidak menahan tersangka EM alias EC atau Edicoy dengan alasan kooperatif. Kondisi ini memicu pertanyaan publik karena kasus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi konsumen serta risiko kerusakan mesin kendaraan masyarakat di Kalimantan Barat.

BPM juga menuntut transparansi terkait jumlah barang bukti yang disita. Organisasi pemuda Melayu itu meminta aparat memastikan seluruh oli palsu dan mesin pengemas benar-benar masuk ke persidangan agar tidak kembali beredar di pasar gelap.

“Kami akan terus mengawal kasus cukong oli palsu Edicoy ini. Kami yakin ia bukan pemain tunggal. Aparat harus mengungkap jaringan besar di belakangnya,” tegas Gusti Eddy.

BPM bahkan meminta perhatian langsung dari Kapolri agar aparat serius menuntaskan kasus yang merugikan masyarakat luas tersebut.

“Kasus oli palsu ini merusak kendaraan rakyat dan merugikan negara. Aparat jangan kalah oleh cukong oli ilegal maupun jaringan bisnis gelap lain di Kalimantan Barat,” pungkasnya.

Simak Juga:

Advertisement