KETAPANG, RUAI.TV – Ketua Adat Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi (39), menggugat Polres Ketapang melalui mekanisme praperadilan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang memasuki tahap krusial pada Senin, 2 Maret 2026, saat majelis hakim memeriksa saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon.
Fendy, yang dikenal sebagai pelindung hutan adat di Desa Kualan Hilir, menghadapi sangkaan Pasal 368 KUHP. Penyidik menilai tindakan Fendy terkait penjatuhan sanksi adat kepada perusahaan hutan tanaman industri, PT Mayawana Persada (MP), memenuhi unsur pemerasan.
Namun Fendy bersama tim kuasa hukum dari Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT) menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan melanggar prosedur hukum. Persidangan praperadilan berlangsung sejak 25 Februari dan akan berakhir pada 5 Maret 2026.
Dalam agenda pembuktian, pemohon menghadirkan dua saksi warga, yakni Ketua Adat Sabar Bubu, Sutalion Combeng, serta Ketua RT 01 Dusun Lelayang, Paulus Suwardiman. Pemohon juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari IAIN Pontianak, Moh. Fadhil, S.H., M.H.
Di hadapan majelis hakim, Fadhil menyoroti prosedur penetapan tersangka oleh penyidik. Ia menyatakan penyidik tidak pernah memanggil Fendy sebagai saksi atau calon tersangka sebelum menetapkan status hukum tersebut.
“Pemohon tidak pernah menerima panggilan sebagai saksi atau calon tersangka sebelum penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014,” ujar Fadhil dalam persidangan.
Fadhil juga mengulas substansi perkara. Menurutnya, unsur “melawan hukum” dalam Pasal 368 KUHP tidak terpenuhi karena Fendy menjalankan kewenangan adat berdasarkan kesepakatan bersama antara masyarakat dan perusahaan.
Ia merujuk pada Berita Acara Pertemuan Masyarakat Adat Dusun Lelayang dan Dusun Sabar Bubu dengan pihak PT Mayawana Persada yang memuat kesepakatan terkait sanksi adat atas dugaan pelanggaran wilayah.
“Tindakan pemohon merupakan tindakan atributif sebagai pejabat adat yang sah. Termohon gagal membedakan antara premanisme dan penegakan hukum adat. Kekeliruan ini menunjukkan error in objecto atau salah melihat objek perkara,” tegas Fadhil.
Sutalion Combeng sebagai sesama ketua adat memperkuat keterangan tersebut. Ia menyatakan masyarakat adat memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku turun-temurun. Ia menilai Fendy menjalankan keputusan bersama, bukan kepentingan pribadi.
Paulus Suwardiman juga menegaskan hal serupa. “Kami menjaga tanah warisan nenek moyang. Denda adat kepada perusahaan lahir dari kesepakatan bersama, bukan kemauan pribadi Ketua Adat,” kata Paulus di ruang sidang.
Konflik antara masyarakat adat dan PT Mayawana Persada berakar dari aktivitas pembukaan hutan yang memicu keresahan warga. Sejumlah lembaga lingkungan mencatat pembukaan hutan dalam skala luas di wilayah konsesi perusahaan tersebut.
Analisis Auriga dan Greenpeace pada 2024 mencatat sekitar 33 ribu hektare hutan alam hilang dalam area konsesi PT MP sepanjang 2023. Data tersebut menempatkan konsesi itu sebagai salah satu lokasi dengan angka deforestasi tertinggi secara nasional pada tahun tersebut.
Pembukaan hutan tersebut berdampak pada bentang alam gambut dan habitat satwa liar, termasuk orangutan. Wilayah terdampak mencakup sejumlah desa di Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang, termasuk Dusun Lelayang di Desa Kualan Hilir. Trend Asia pada periode 2024–2025 juga menghitung tambahan pembukaan hutan seluas 8.297 hektare.
Pada 28 Maret 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan instruksi agar perusahaan menghentikan pembukaan hutan pada area bekas tebangan atau logged over area (LOA).
Namun di tingkat tapak, konflik sosial tetap berlangsung. Paulus mengungkapkan ketegangan sempat memicu insiden pembakaran pondok dan lumbung padi milik warga Dusun Lelayang pada 2022 oleh pihak luar.
Ia tidak merinci pelaku, tetapi menyebut peristiwa itu menambah trauma masyarakat. Di tengah situasi tersebut, Fendy memimpin forum adat yang membahas dugaan pelanggaran wilayah dan merumuskan sanksi adat kepada perusahaan.
Pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat hadir dalam pertemuan tersebut dan menuangkan hasilnya dalam berita acara. Kuasa hukum KAMT, Abdul Aziz, menyatakan penyidik seharusnya menguji terlebih dahulu keabsahan sanksi adat tersebut melalui mekanisme perdata atau forum adat sebelum membawa perkara ke ranah pidana.
“Penetapan tersangka saat dokumen hukum yang sah mendasari perbuatan itu masih berlaku menunjukkan tindakan prematur dan berpotensi sewenang-wenang,” ujar Abdul Aziz.
Ia juga menilai proses hukum terhadap Fendy berpotensi menghambat perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidupnya. “Kami meminta aparat menghentikan kriminalisasi dan mendorong evaluasi terhadap izin perusahaan yang memicu konflik sosial dan kerusakan ekosistem,” ucapnya.
Hingga sidang terakhir, Polres Ketapang tetap pada posisinya dan menyatakan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum. Majelis hakim akan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Fendy dalam waktu dekat.
Perkara ini menarik perhatian publik karena menyentuh irisan antara hukum negara dan hukum adat, serta konflik agraria yang melibatkan korporasi dan masyarakat adat.
Putusan praperadilan nantinya akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Fendy, sekaligus menjadi preseden penting dalam penanganan perkara yang melibatkan kewenangan adat.
Pengadilan kini memegang peran sentral untuk menilai prosedur dan substansi penetapan tersangka tersebut secara objektif. Semua pihak menunggu putusan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.















Leave a Reply