PONTIANAK, RUAI.TV – Buronan kasus pengadaan lahan sebuah Bank di Kalbar, Ricky Sandy, akhirnya ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung pada Selasa 10 September 2025.
Ricky berstatus penerima kuasa jual dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak ini. Sejak penyidikan bergulir, Ricky Sandy tidak pernah memenuhi panggilan hukum.
Kejati Kalbar bahkan sudah lebih dulu menahan empat orang tersangka lain. Dalam perkara yang sama, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa PAM.
“Tim AMC Jamintel berhasil mengamankan DPO Ricky Sandy dalam perkara Bank di Kalbar,” kata sumber, Kepada ruai.tv, Selasa pagi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, juga mengonfirmasi penangkapan itu. Ia menyebut Ricky sudah dibawa ke Pontianak. “Sudah di Pontianak, siang saya infokan,” ujarnya singkat.
Dengan penangkapan Ricky Sandy, jumlah tersangka dalam kasus pengadaan tanah sebuah Bank di Kalbar kini menjadi lima orang. Kejati Kalbar menegaskan akan terus menelusuri aliran kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Leave a Reply