Arsip

Pemilik, Pembeli, dan Pengangkut CPO Ilegal Terancam Penjara hingga Rp10 Miliar Denda

Sebuah Gudang penampungan dan pengolahan CPO diduga ilegal di Kawasan Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara. APH dan DLH Kota Pontianak Diminta cek Izin dan Amdalnya. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat meminta aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas pemilik, pembeli, dan pengangkut CPO diduga ilegal yang terungkap belum lama ini di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menegaskan, semua pihak dalam rantai perdagangan CPO ilegal sama-sama melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.

“Baik pemilik, pembeli, maupun pengangkut, semuanya terlibat kejahatan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Aidy, Kamis 14 Agustus 2025.

Advertisement
Gambar: Tangki milik DD yang digunakan untuk mengangkut CPO Milik DS dari Tayan menuju gunang milik SB di Kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang. (Foto/Ist)

Temuan angkutan CPO diduga Ilegal itu terjadi di Parit Adam, Desa Ambawang Kuala, Jalan Trans Kalimantan. CPO diduga ilegal milik DS, warga Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, diangkut menggunakan mobil tangki milik DD menuju gudang SB. PW GNPK RI memastikan seluruh pelaku harus dijerat sesuai peraturan yang berlaku.

Aidy menjelaskan, pelaku dapat dikenakan:

  • Pasal 480 KUHP (penadahan) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun bagi yang membeli, menyimpan, atau mengangkut barang hasil kejahatan.
  • Pasal 481 KUHP jika perbuatan itu menjadi kebiasaan atau mata pencaharian, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
  • Pasal 362 KUHP (pencurian) bagi pemilik yang menguasai CPO tanpa hak, ancaman 5 tahun penjara.
  • Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk pelaku yang memperdagangkan CPO tanpa izin resmi, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
  • Pasal 102 UU Kepabeanan jika CPO ilegal melintasi perbatasan, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dalam kasus yang merugikan negara atau BUMN, pelaku juga bisa dijerat UU Tipikor, dengan hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

PW GNPK RI Kalbar mendorong Polda Kalbar mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk kemungkinan adanya jaringan gudang CPO ilegal di berbagai lokasi.

“Kami ingin semua aktor CPO ilegal di Kalbar diungkap dan diproses. Jangan ada tebang pilih,” tegas Aidy.

Advertisement