Arsip

Oknum ASN di Kubu Raya Diduga Tidak Netral, Terlibat Dukungan Terhadap Salah Satu Paslon

Advertisement

KUBU RAYA, RUAI.TV – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kubu Raya diduga melanggar prinsip netralitas dengan terlibat mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada.

ASN yang berinisial S-K tersebut diketahui ikut serta dalam rombongan yang mengantar salah satu paslon ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya pada 29 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan rekomendasi beserta bukti-bukti terkait pelanggaran ini kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Advertisement

“Kami melakukan penelusuran terhadap dugaan keterlibatan ASN di Kabupaten Kubu Raya. Berdasarkan hasil penelusuran kami, ASN tersebut ikut serta secara langsung mengantarkan pasangan calon ke KPU. Atas dasar ini, kami dari Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut,” ungkap Encep kepada wartawan, Kamis.

Dalam kasus ini, terdapat tiga undang-undang yang menegaskan netralitas ASN.

Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa ASN harus mematuhi asas netralitas dengan tidak memihak dalam bentuk apa pun.

Kedua, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang juga mengatur hal serupa.

Ketiga, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang secara khusus mengatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 tentang larangan keterlibatan ASN dalam kampanye.

Sanksi tegas diatur dalam pasal-pasal tersebut, termasuk pidana penjara paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp6 juta bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan netralitas ini.

Bawaslu Kubu Raya berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar ASN tetap menjaga netralitasnya dalam setiap kontestasi politik.

Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Advertisement