Arsip

Diduga terjadi Pungli terhadap Pengguna Knalpot Brong di Jalan Tanjungpura

Oknum anggota Satlantas diduga melakukan Pungli terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Tanjungpura Pontianak. (Foto/Ist)
Oknum anggota Satlantas diduga melakukan Pungli terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Tanjungpura Pontianak. (Foto/Ist)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Seorang pengendara berinisial MF diduga menjadi korban pungutan liar atau pungli oleh oknum anggota satuan lalu lintas (satlantas) di Kota Pontianak, Sabtu (20/01/2024) Pukul 17.17 Wib.

Menurut terduga korban, pungutan liar itu terjadi saat dirinya melintas di lampu merah perempatan Jalan Tanjungpura Pontianak atau turunan Jembatan Kapuas Satu.

Saat itu MF hendak pergi berolahraga bersama rekannya, namun tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan kendaraan yang dibawa menggunakan Knalpot Brong.

Advertisement

Oleh oknum anggota dilakukan penilangan dan kendaraan MF dibawa ke pos lantas. Setiba di pos lantas korban diminta membayar uang damai ditempat agar penilangan tidak berlangsung ke meja hijau. Karena panik, MF terpaksa membayar uang sebesar Rp 404.000.

“Oknum Polisi itu minta bayar di tempat, di dalam Pos Satlantas jembatan 1 Kapuas, Kota Pontianak,” kata Korban.

Korban mengaku, oknum Polisi itu bahkan ngancam, kalau tidak bayar maka motor akan ditilang dan di tahan sampai mengikuti persidangan pada tanggal 1 Maret. Rekan korban yang saat itu memegang HP disuruh keluar dari pos, saat proses penilangan berlangsung.

Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Radian Andy Pratomo, mengatakan, akan melakukan konfirmasi terhadap anggotanya yang bertugas di pos lantas turunan Jembatan Kapuas Satu Pontianak.

Ia menegaskan, jika anggotanya terbukti melakukan kesalahan, maka akan diberikan sanksi tegas.

“Nanti saya konfirmasi terlebih dahulu, jika terbukti melakukan pelanggaran akan disanksi tegas,” tegasya.

Untuk diketahui polda kalbar saat ini sedang gencar melakukan penertiban terhadap kendaran yang menggunakan Knalpot Brong.

Dalam imbauannya, Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, menyebut “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecematan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 Ribu”.  Hal itu diatur dalam pasal 285 (1) UU Nomor 22 tahun 2009 LLAJ. (RED).

Advertisement