PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah Kota Pontianak memberikan kemudahan bagi warga yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Sebab, sebelumnya, wajib pajak yang belum bayar, akan kena denda.
Namun, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menutuskan untuk menghapus denda PBB-P2 mulai tahun 2008 hingga 2021. Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah mengatakan, penghapusan denda administrasi ini sebagai upaya mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.
“Jadi bagi warga Pontianak yang masih belum melunasi pajaknya, kami imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” kata Amirullah, Jumat (07/10/2022).
Baca juga: Pelajar Pontianak Belajar Film Pendek
Dia menyebut, pajak yang mayarakat bayar, sejatinya akan kembali ke masyarakat juga dalam bentuk pembiayaan pembangunan. Seperti pembiayaan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan sebagainya.
“Saya berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat dengan adanya keringanan berupa penghapusan denda. Dan ada kemudahan dalam membayar pajak terutama PBB,” papar Amirrulah.
Kemudahan itu di antaranya dengan membuka pelayanan jemput pajak PBB di beberapa titik lokasi. Terutama ruang publik, sesuai dengan jadwal yang sudah mereka tentukan.
Baca juga: 125 Cabang Olahraga Rekreasi Jadi Binaan KORMI Ketapang
Selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), layanan ini memang untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak.
“Kami akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah masyarakat jangkau,” sambung Amirullah.
Suarat membayar PBB, warga cukup membawa lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke lokasi-lokasi yang sudah ada. Waktu pelayanan jemput pembayaran PBB, mulai pukul 07.30 – 10.00 WIB.
Baca juga: Ibu dan Anak Sedang Tidur Saat Api Mulai Melalap Rumah
Lokasinya di Pasar Teratai Kecamatan Pontianak Barat, pada Oktober 2022 di tanggal 8 dan 9. Kemudian pada 15 Oktober 2022. Berikutnya pada November 2022 tanggal 5, 6 dan 19.
Di Pasar Kemuning Kecamatan Pontianak Kota pada 8, 9 dan 15 Oktober 2022. Dan pada 5, 6 dan 19 November 2022. Serta pada 3 dan 4 Desember 2022.
Sedangkan di Pasar Flamboyan Kecamatan Pontianak Selatan mulai tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022. Berikutnya pada 5, 6 dan 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022.
Baca juga: Zona Baru Car Free Day di Pontianak, Cek Lokasinya
Lokasi lain di Halaman Bank Kalbar Untan Kecamatan Pontianak Tenggara mulai tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022. Kemudian 5, 6, 19 November 2022 dan 3 Desember 2022.
Lalu, di Halaman Bank Kalbar Seruni Kecamatan Pontianak Timur pada 8, 9, 15 Oktober 2022. Dan pada 5, 6, 19 November 2022, serta pada 3 dan 4 Desember 2022.
Untuk di Halaman Bank Kalbar Siantan Kecamatan Pontianak Utara tanggal 8, 9, 15 Oktober 2022. Kemudian, 5, 6, 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022.
Baca juga: Sekolah dan Kantor Desa di Jelimpo Jadi Sasaran Pencuri
“Kami juga menyediakan souvenir menarik bagi warga yang membayar PBB-nya,” sebut Amirrulah.
Selain pelayanan jemput PBB di sejumlah lokasi, BKD menyediakan pembayaran secara online dengan memanfaatkan aplikasi e-Ponti. Masyarakat bisa mengakses aplikasi ini melalui alamat eponti.pontianakkota.go.id.
Namun, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun sebelum melakukan pembayaran PBB-P2 dengan mendapatkan virtual account (VA).
“Selanjutnya, setelah wajib pajak mendapat nomor virtual account, pembayaran bisa mereka lakukan melalui ATM atau aplikasi Bank Kalbar maupun bank lain,” papar Amirullah. (*/RED
Leave a Reply