Arsip

PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah Kota Pontianak memberikan kemudahan bagi warga yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Sebab, sebelumnya, wajib pajak yang belum bayar, akan kena denda. Namun, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menutuskan untuk ...