PONTIANAK, RUAI.TV – Remisi atau pemotongan masa tahanan diberikan kepada 130 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat. Pemerintah memberikan remisi ini dalam peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-77 tahun 2022.
Para napi ini masing-masing menerima revisi yang berbeda. Ada yang mendapat remisi hanya satu bulan, tiga bulan, dan ada pula yang langsung bebas.
Baca juga: Harga Sawit Terbaru Periode Pertama Agustus 2022 di Kalbar
Saat ini, jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIA Pontianak sebanyak 918 orang. Kali ini, 230 orang di antaranya telah menerima pemotongan masa tahanan.
Syarat menerima remisi bagi warga binaan di Rutan, di antaranya telah menjalani masa tahanan paling rendah enam bulan. Syarat lainnya, berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Baca juga: Istri Gantung Diri Saat Suami ke Warung
Selain itu, napi ini juga harus telah mendaptkan kepastian hukum atau vonis pengadilan atas kasusnya.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Chairani Ramadhan, mengatakan, para napi penerima remisi terbilangf aktif dalam berbagai kegiatan. Dari 230 narapidanam,10 di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas tepat pada 17 Agustus 2022, di hari peringatan Kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Seorang PNS Landak Meninggal, Tabrakan di Dusun Kalimue
“Mereka yang tidak mendapatkan remisi adalah yang dengan kasus berat seperi narkoba dan terorisme,” kata Chairani Ramadhan. (RED)
Leave a Reply