PONTIANAK, RUAI.TV – Wajib pajak yang menunggak di Kota Pontianak, bakal menerima tindak penertiban. Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak kembali menyisir sejumlah objek pajak.
Objek pajak yang mereka cek, yakni yang menunggak dan tidak melaporkan sebagai Wajib Pajak (WP) di wilayah Kota Pontianak. Penertiban ini berlangsung pada, Kamis (30/06/2022).
Baca juga: Atlet Pontianak ke Sumatera Selatan, Ikuti Olahraga Rekreasi
Tim gabungan ini terdiri atas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP. Cara melakukan penertiban, dengan menempeli stiker yang bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)’.
Penempelan stiker itu pada objek pajak yang belum melunasi kewajibannya. Objek pajak yang mendapat tindakan penertiban terdiri dari satu WP parkir, satu WP hotel, satu WP restoran dan 26 WP reklame.
Baca juga: Setelah Bunuh Istri, Suami di Jelai Hulu Bunuh Diri
Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan, penertiban sebagai pembinaan. Tujuannya agar WP mematuhi kewajibannya membayar pajak.
Selain itu juga sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak daerah. Sebelum penertiban di lapangan, sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran dan beberapa kali.
Baca juga: Daftar Harga Sawit Terbaru, Periode Kedua Juni 2022
Bayar Pajak di Pontianak
Teguran ini berisi permintaan WP menyelesaikan kewajibannya di BKD Kota Pontianak. Namun WP bersangkutan belum juga mengindahkannya.
“Apabila WP tidak juga mempunyai itikad untuk membayar pajak yang menjadi kewajibannya, maka tindakan selanjutnya bisa pada penutupan tempat usahanya,” kata Amirullah.
Baca juga: Staf Mulai Pindah dari Kantor Bupati Kapuas Hulu
Dia mengingatkan WP untuk tidak melepas stiker yang telah mereka tempel, sampai WP menyelesaikan tunggakan pajaknya. Tim penertiban akan terus melakukan monitoring dan mengawasi tempat-tempat usaha yang telah ada tempelan stiker belum melunasi pajak daerah.
“Kami harap tindakan ini memberi efek dalam peningkatan kepatuhan membayar pajak daerah. Pajak ini sangat berkontribusi untuk pembangunan kota Pontianak,” ujar Amirrulah.
Baca juga: Batas 43 Desa Tuntas, KKU Raih Peringkat 5 Nasional
Selain melakukan penindakan, juga ada penghargaan yang mereka berikan kepada WP yang patuh. Pemberian penghargaan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari lapangan.
“Para wajib pajak mendapatkan penghargaan itu sebagai bentuk keaktifan pembayarannya. Kriterianya di antaranya adalah telah mendaftarkan, melaporkan dan membayarkan pajak sesuai ketentuan,” jelas Amirullah. (*/RED)
Leave a Reply