SANGGAU, RUAI.TV – Seorang lelaki berusia 54 tahun berinisial SG, tertangkap ketika membawa sabu di desa perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau. Namun aksi lelaki ini terendus petugas gabungan, dan petugas menangkapnya dan menyita barang bukti 494,2 gram sabu.
Peristiwa ini terjadi di Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu (01/06/2022). Petugas yang menangkapnya merupakan gabungan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan intel Bea Cukai.
Baca juga: 13,6 Kg Narkoba Asal Malaysia Melintas di Jagoi Babang
Kapendam XIII Tanjungpura, Kolonel Inf Hendra Purwanasari, dalam keterangan pers mengatakan, ada dugaan SG memanfaatkan momen pergantian personel Satgas Pamtas Pos Segumun.
Selain itu, juga memanfaatkan suasana ketika masyarakat fokus mengikuti kegiatan gawai atau pesta panen. Sehingga pelaku menduga bisa mengecoh petugas keamanan terhadap aksinya.
Baca juga: Kepergok Nyetrum Ikan, Seorang Warga Embaloh Hilir Kabur ke Hutan
“Saat ini barang bukti dan pelaku sedang dalam proses pendalaman kasus oleh pihak BNN,” kata Kolonel Inf Hendra Purwanasari.
Wilayah tempat SG beraksi merupakan kawasan perbatasan antara Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. SG merupakan warga Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.
Baca juga: 24 Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Solar Bersubsidi
Dari 492,2 gram sabu ini, pelaku mengemasnya dalam paket tipe A seberat 245,5 gram, kemudian tipe B seberat 238, 5 gram, dan paket sabu-sabu amfetamin seberat 10,2 gram. (RED)
Leave a Reply