Arsip

Kepergok Nyetrum Ikan, Seorang Warga Embaloh Hilir Kabur ke Hutan

cara menyetrum ikan
Polisi menata barang bukti kasus pidana penyetruman ikan. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

KAPUAS HULU, RUAI.TV – Warga Desa Lawik di Kecamatan Embaloh Hilir, Kapuas Hulu, sangat melindungi sungai mereka dari penangkapan ikan yang tidak lestari. Termasuk, melarang penangkapan ikan menggunakan alat setrum.

Aparatur desa melakukan patroli di Sungai Batang Embaloh, sebagai respon adanya dugaan penyetruman ikan. Kepala Desa Lawik, Paulus Ligan, mencurigai adanya aktivitas tersebut.

Perangkat desa dan sejumlah warga pun melakukan patroli di kawasan sungai. Mereka memergoki dua warga berinisial Am dan Sd sedang menyetrum ikan.

Advertisement

Baca juga: 24 Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Solar Bersubsidi

Dua penyetrum ikan ini segera mereka tangkap dan mereka bawa ke rumah kepala desa. Berikutnya mereka hendak menyerahkan dua pelaku ke polisi.

Menggunakan speed boat bermesin 40 PK, warga membawa dua pelaku menuju kantor polisi. Di tengah perjalanan, seorang pelaku penyetruman berinisial Sd, kabur.

Sd melompat ke sungai dan berenang menuju tepian dan melesat ke dalam hutan. Speed boat sempat berbalik arah untuk mengejar.

Baca juga: Harga Sawit Terbaru, Periode Kedua Mei 2022, Lihat di Sini!

Namun karena suasana sudah gelap dan kawasan itu berhutan lebat, mereka tak berhasil menangkap Sd kembali. Akhirnya dengan hanya membawa satu pelaku berinisial Am, warga melanjutkan perjalanan menuju kantor Polsek Embaloh Hilir.

Di kantor polisi, warga menyerahkan pelaku Am beserta barang bukti berupa alat setrum ikan, kepada petugas di Polsek.

Menyetrum Ikan

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, menyebut, peristiwa penangkapan penyetrum ikan itu pada 27 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pengembangan kasus.

Baca juga: Anak Bawah Umur Terlibat Gerombolan Pencuri di Bengkayang

“Barang bukti berupa satu unit speed boat merk bermesin 15 pk. Di dalam body speed juga ada serangkaian alat setrum, berupa accu, inverter, kawat, travo, dan serokan besi bertangkai bambu,” papar Kapolres.

Pelaku ternyata telah menangkap beberapa ikan. Berupa ikan tidak bersisik seperti, ikan baong, seladang dan lais. Total berat ikan-ikan ini sekitar 10 kilogram.

Dalam penanganan kasus, Kapolsek Embaloh Hilir berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polair. Juga berkoordinasi dengan Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilker Kapuas Hulu untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga: 17 KM Jalan Nasional Sengole-Penyeladi Bakal Dibangun

Satpolair bersama personil PSDKP menjemput pelaku berinisial Am berserta barang bukti. Pelaku ini mereka bawa ke Mapolres Kapuas Hulu. (RED)

Advertisement