Arsip

Buka Sampai Larut Malam, Pontianak Segel Bar dan Cafe Ini

bar di Pontianak
Penyegelan sebuah bar dan kafe oleh Kasatpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana, karena melanggar jam operasional di Bulan Ramadhan. Foto: Prokopim/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Sejumlah bar dan kafe di Kota Pontianak harus menjalani penutupan sementara. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, menyegel bar dan kafe itu, sebagai bentuk sanksi.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, Senin (25/04/2022), mengatakan, penyegelan tempat itu mengacu pada Surat Edaran dan pengumuman Wali Kota. Yakni Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur tentang operasional tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H.

Baca juga: Rompi Baru Jukir Pontianak, Ini Warna dan Tulisannya

Advertisement

“Sebagaimana dalam surat edaran bahwa bar, diskotik, pub dan sejenisnya ditutup sementara selama Bulan Suci Ramadan,” tegas Syarifah Adriana.

Bar dan cafe yang mereka tutup berada di dalam Hotel My Home di Jl WR Supratman. Satpol PP menyegel Bar dan Resto Kenzo yang ada di hotel tersebut. Syarifah Adriana menyebut, tempat hiburan malam itu telah melanggar ketentuan jam operasional saat Ramadhan.

Baca juga: Ibu di Landak Aniaya Anak Kandung Usia 4 Tahun

Bar di Pontianak

Operasional bar dan resto tersebut juga tidak sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Bar dan resto itu beroperasional layaknya diskotik. Belakangan temuan itu viral di media sosial saat pihak kepolisian melakukan razia di tempat hiburan tersebut.

“Malam ini kita tangkap tangan dan tempat ini kita segel sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,” kata Syarifah Adriana.

Satpol PP Kota Pontianak juga menyisir bar dan cafe yang berada di Hotel Avara Jl Gajah Mada. Di hotel ini, petugas menemukan pengunjung yang masih menikmati minuman di bar itu hingga larut malam bahkan menjelang subuh.

Baca juga: 743 Pekerja Kebersihan di Pontianak Terima Paket Lebaran

“Para pengunjung bar dan kafe kita bubarkan,” tegasnya.

Adriana menambahkan, terhadap kedua tempat usaha tersebut, pihaknya mengingatkan kepada manajernya untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota .

Atas kejadian ini, Satpol PP meminta pihak manajemen tempat usaha itu, untuk menandatangani berita acara penutupan tempat usahanya sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. (*/RED)

Advertisement