PONTIANAK, RUAI.TV – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), menangkap seorang makelar tanah berinisial B.
Makelar tanah ini menjadi terduga kasus pengadaan tanah di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah. Tim menangkap B pada Rabu (27/01/2022). Tersangka B melakukan aksinya sejak 2018 hingga 2020.
Baca juga: 31 Sertifikat Tanah Warga di Melawi Sempat Digadai Oknum
Lokasi tanah yang menjadi perkara ini, berada dekat dengan Pelabuhan Internasinal Kijing di Kabupaten Mempawah. Tersangka B terlibat dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Korban mafia tanah ini adalah sebuah Madan Usaha Milik Negara (BUMN). Total kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 1,3 miliar.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply