PONTIANAK, RUAI.TV – Panitia penerimaan CPNS mempersiapkan sanksi kepada peserta yang tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Melalui pengumuman Nomor: 811/2306/BKD tertanggal 1 September 2021, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan, sejumlah syarat harus dipenuhi saay hendak mengikuti test.
Baca juga: Lagi Isoman atau Positif COVID-19 Saat Test CPNS, Lapor ke Nomor Ini
Pada poin C surat tersebut, BKD menyatakan saksi bagi peserta. Yakni akan dinyatakan gugur, jika persyaratan tersebut tidak mereka penuhi.
Ada empat persyaratan yang tidak boleh dilanggar, sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply