Arsip

Peserta Test CPNS Gugur Jika Tak Bawa Hasil PCR atau Antigen

gaji ke-13 - penerimaan CPNS Kalbar 2021
Ilustrasi ASN: courtesy sscasn.bkn.go.id/ruai.tv
Advertisement

BKD Provinsi Kalbar pada poin C pengumuman itu menuliskan peserta tidak diperkenankan mengikuti ujian SKD dan dinyatakan gugur apabila :

1) Tidak membawa Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS, Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Kependudukan, formulir deklarasi sehat dan hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen;
2) Peserta datang terlambat/datang tidak sesuai jadwal, melewati waktu dan sesi yang telah ditetapkan.

Baca juga: Test CPNS Wajib Antigen, Ini Jadwalnya di Kabupaten/Kota

Advertisement

3) Peserta yang dinyatakan positif/reaktif/sedang melakukan Isolasi Mandiri tidak menginformasikan kepada panitia 1 (satu) hari sebelum jadwal pelaksanaan tes SKD yang bersangkutan dimulai.
4) Melanggar ketentuan/tata tertib yang telah ditetapkan oleh panitia.

Untuk mengetahui pengumuman itu selengkapnya, bisa diunduh di link ini. (SVE)

Advertisement