PONTIANAK, RUAI.TV – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menyatakan para peserta test CPNS dan PPPK wajib menunjukkan bukti test PCR atau Antigen. Dia menegaskan, surat keterangan test Antigen itu hanya berlaku satu kali 24 jam.
“Provinsi akan kirim kebutuhan antigen ke seluruh kabupaten/kota dan saya harap puskesmas seluruh Kalbar bisa melayani surat keterangan test Antigen secara gratis. Selamat berjuang,” tulis Sutarmidji di akun Facebook pribadinya @H.Sutarmidji, Kamis (02/09/2021) pukul 18.22 WIB.
Baca juga: Tak Lulus Seleksi Adm CPNS 2021? Lakukan Langkah Ini!
Dia menegaskan para peserta untuk tidak mempercayai siapapun yang menjanjikan bisa meluluskan. Mengenai jadwalnya, Sutarmidji menulis, test CPNS dan PPPK terebut diselenggarakan dari 14 September hingga 1 Oktober 2021.
Baca jadwal pelaksanaan test CPNS dan PPPK per kabupaten/kota dengan klik pages 2
Leave a Reply