PONTIANAK, RUAI.TV – Praseyto Gow alias Asong, terpidana kasus illegal logging atau pembalakan hutan di Kalimantan Barat, akhirnya tertangkap. Cukong kayu ini telah menjadi buronan selama 15 tahun.
Dalam rentang itu, dia melarikan diri ke Jakarta. Dia juga telah melakukan operasi plastik untuk mengubah bentuk wajahnya.
Baca juga: Komunitas Dayak Sebalos Tanam Pohon di Hutan Adat
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan Kejaksaan Agung RI menangkap Asong di sebuah apartemen di wilayah Kemayoran, Jakarta Utara.
Kepala Kejaksaa Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi, Jumat (23/04/2021) mengatakan, penetapan tersangka Asong sesuai Keputusan Mahkamah Agung Nomor 23 tanggal 28 Juni 2006 tentang kepemilikan hasil hutan tanpa memiliki Surat Keterangan Hasil Hutan.
Baca juga: 42 Positif COVID-19, Klaster Poltekkes Pontianak
Asong divonis penjara selama empat tahun. Namun dia melarikan diri saat keputusan itu akan dieksekusi.
Sebelum menangkap Asong, petugas sudah melakukan pemantauan sejak lama. Selain mengubah bentuk wajahnya melalui operasi plastik, Asong juga mengganti identitasnya. (RED)
Leave a Reply