PONTIANAK, RUAI.TV – Kasus sindikat mafia tanah di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, terus bergulir. Setelah menetapkan tersangka, Polda Kalimantan Barat juga membuka posko untuk memfasilitasi korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kamis (22/04/2021), mengatakan, karena kasus pertanahan rawan menimbulkan konflik sosial, Polda Kalbar membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.
Baca juga: Per 23 April, Puskesmas Putussibau Utara Vaksin 824 Orang
Dalam pelaksananya Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan kantor Pertanahan.
“Masyarakat yang memiliki atau merasa pernah menggarap tanah di seputaran wilayah Desa Durian, dipersilahkan datang ke Posko Satgas Mafia Tanah di Ditkrimum Polda Kalbar,” ujar Lutfhie.
Baca juga: Wakapolres dan 4 Kapolsek di Kubu Raya Berganti
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat, dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Kubu Raya. Keempatnya masing-masing berinsial A, UF, H dan T.
Luthfie mengatakan, pelaku berinisial A merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama tahun 2014 sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada tahun 2015. Sementara UF adalah oknum kepala desa.
Baca juga: Dua Hari, Sanggau Tambah 60 Kasus Positif COVID-19
Pada Maret 2021 Polda Kalbar mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan beberapa sertifikat hak milik tanah. Tindakan ini menimbulkan kerugian masyarakat.
Barang bukti yang disita berupa 147 buku tanah, 11 lembar sertifikat hak milik tanah dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor desa.
Baca juga: Rp 70 Miliar, Rencana Jalan Layang di Kapuas Hulu
Lahan yang menjadi perkara seluas 200 hektare di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Diperkirakan kerugian masyarakat akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp 1 triliun.
Luthfie menjelaskan, sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, yang mata pencahariannya berasal dari lahan tersebut. Perkara ini terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008 yang justru digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan. (RAY)
Leave a Reply