Arsip

Sengaja Bakar Lahan di Kota Pontianak, Ini Sanksinya

Plang peringatan rawan karhutla di Kota Pontianak. Foto; courtesy Humas Pemkot Pontianak.
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kondisi udara Kota Pontianak mulai memburuk dalam pekan terakhir. Kejadian kebakaran lahan di dalam dan di sekitar kota mengakibatkan partikel debu semakin pekat, seperti tampak pada Jumat (26/02/2021) malam.

Wali Kota Pontianak telah memberi ultimatim bagi pelaku pembakar lahan di kota ini.

Baca juga: BMKG: Curah Hujan Kategori Rendah di Sebagian Kalimantan Barat

Advertisement

“Saya menerima informasi dari kepolisian, sudah ada dua orang di Kota Pontianak yang diamankan karena diduga membakar lahan. Kedua orang tersebut akan diproses secara hukum,” kata Edi, Sabtu (27/02/2021).

Ini sekaligus, tambah Edi, sebagai warning bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan.

Aturan sanksi karhutla tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.

Baca juga: Hotspot Kalbar Tembus 325 Titik, Kubu Raya Masih Tertinggi

Bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak disengaja, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak bisa dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu. Lahan yang tidak sengaja terbakar dibekukan selama tiga tahun. Sedangkan yang disengaja, dilarang memanfaatkan lahannya selama lima tahun.

“Kami lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang plang,” tegas Edi.

Lihat juga: VIDEO: Imbauan Kapolres dan Dandim di Kubu Raya tentang Karhutla

Sejak 2018, Pemkot telah menyegel enam lahan. Saat ini, tindak penyegelan sedang dalam proses, di antaranya menanti hasil investigasi atas lahan-lahan yang telah terbakar.

“Apalagi sekarang sumber air surut, parit-parit kering. Kami mencoba mencari alternatif, apakah misalnya dengan sumur bor sehingga petugas pemadam tidak kesulitan air,” kata Edi. (*/SVE)

Advertisement