KETAPANG, RUAI.TV – Polisi menangkap lima pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang. Kelima orang dengan inisial JM, AR, AL, RA dan KP, melakukan penambangan emas di Empaluh Dusun Sayan Desa Riam Dadap.
Kepala Kepolisian Resort (Polres) Ketapang AKBP Wuryantono, dalam jumpa pers, Senin (15/02/2021), mengatakan, kelima orang itu ditangkap dalam operasi penertiban PETI pada 13 Februari lalu, sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga:
Wow, Cukong PETI Ini Punya Tiga Ekskavator
Akhir Februari, Polres Ketapang Tindak PETI
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lempengan emas dengan berat sekitar 48,68 gram dan empat lempengan perak dengan berat sekitar 5,6 kilogram.
Juga sejumlah alat pendukung PETI seperti kompresor, penyedot air, jeriken larutan air perak, kaleng larutan air raksa serta timbangan digital.
Selain itu, Satreskrim Polres Ketapang telah menetapkan RO (40) sebagai tersangka cukong PETI yang berlokasi di Kilometer 26 Jalan Pelang-Tumbang Titi di Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir. Polisi menyita tiga unit alat berat jenis ekskavator milik RO dan kini menitipkannya di di Gudang KTU di Desa Sungai Besar. (AGU)
Leave a Reply