SEKADAU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau akan memanggil manajemen PT Agro Anugerah Lestari (AAL) sebagai tindaklanjut atas pengaduan dari petani Plasma PT AAL.
“Kita menerima aspirasi dari masyarakat atau petani PT AAL terkait pola pembagian hasil kebun Plasma. Komisi II yang membidangi salah satunya bidang perkebunan, dalam waktu dekat akan memanggil manejemen perusahaan,” kata Yodi Setiawan, Sabtu (20/6).
Politisi Muda Partai Gerindra ini menambahkan, PT Agro Anugerah Lestari yang berinvestasi di wilayah Desa Landau Kodah dan Desa Timpuk Kecamatan Sekadau Hilir hingga kini belum memberikan kejelasan kepada petani Plasma terkait pola pembagian hasil kebun.
Padahal perusahaan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun di Bumi Lawang Kuwari.
“Kita ingin tahu apa yang menjadi kendala sehingga pembagian pola kemitraan belum bisa dilaksanakan,” tegas Yodi.(Red).
Leave a Reply