Arsip

Warga Kalbar Berusia 60 Tahun Akan di Rapid Test

Advertisement

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengintruksikan, agar semua penduduk Kalbar yang berusia 60 tahun ke atas untuk diperiksa menggunakan rapid test. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson, atas intruksi Gubernur Kalbar, Jumat (10/4) sore.

“Sesuai Permintaan Bapak Gubernur Kalimantan Barat maka Dinas Kesehatan Prov Kalbar akan melaksanakan Rapid Test Covid-19 bagi penduduk usia 60 tahun yang rentan,” kata Harisson.

Kepala Dinkes Kalbar, Harisson menjelaskan rentan yang dimaksud adalah memiliki penyakit kronis, seperti diabetes melitus, penyakit jantung, penyakit paru dan lain-lain.

Advertisement

“Rentan dimaksud adalah yang mempunyai penyakit kronis seperti penyakit Diabetes Melitus (DM atau Gula Darah), penyakit jantung, penyakit paru, tekanan darah tinggi, penyakit hati, penyakit ginjal dll,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk melakukan tes warga harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Pendaftaran itu akan dibuka mulai Sabtu 11 April 2020.

“Warga Kalbar dapat melakukan pendaftaran mulai hari : Sabtu tgl 11 April 2020 dengan menghubungi Posko Tanggap Covid-19 melalui WhatsApp di nomor 0812 92 119 119 pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB setiap hari,” terangnya.

“Selanjutnya warga akan dicatat dan diberitahukan tanggal, tempat dan waktu pemeriksaan,” sambung Harisson.

Setelah warga mendaftarkan diri, warga tersebut akan mulai diperiksa pada 13 April setiap hari kerja.

“Pemeriksaan akan dilaksanakan mulai Hari Senin tanggal 13 April 2020 mulai pukul 13.30 sampai pukul 16.30 WIB setiap hari kerja,” ujarnya.

Masih kata Harisson, pemeriksaan kepada warga akan dilakukan di UPT Lab Kesehatan Daerah Kalbar. Dimana kapasitas tempat dan waktu pemeriksaan dapat ditambah sesuai dengan jumlah peserta.

“Tempat pemeriksaan akan dilakukan di UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Prov Kalimantan Barat, Jalan DR. Soedarso, Sungai Raya, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78124. Kapasitas tempat dan waktu pemeriksaan selanjutnya dapat ditambah sesuai dengan jumlah peserta yang mendaftar,” pungkasnya. (Red).

Advertisement